CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Ogan Ilir, Siber24jam.com – Keluarga Bapak Anwar menyampaikan pernyataan sikap terkait sengketa tanah mereka yang diduga telah diakui secara sepihak oleh Suroyo, yang disebut sebagai mafia tanah di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Hal ini disampaikan pada Rabu (15/01/2025).
Doni, sebagai perwakilan keluarga Anwar, berharap Pengadilan Kayu Agung menghentikan atau setidaknya menunda eksekusi hingga adanya keputusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. “Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini ditunda. Saat ini kami sedang menunggu keputusan pidana terkait sengketa ini,” ujar Doni.
Doni juga membeberkan modus yang sering digunakan oleh pihak Suroyo dalam mengklaim tanah. “Sebagai contoh, tanah yang bernilai Rp1 miliar hanya dibayar Rp30 juta sebagai pengikat, lalu langsung diakui sepihak tanpa pelunasan. Kasus seperti ini sering terjadi,” jelasnya.
Menurut Doni, tidak hanya keluarganya yang menjadi korban. Banyak warga Desa Babatan Saudagar mengeluhkan hal serupa, di mana tanah mereka dipasangi plang dengan nama Suroyo tanpa persetujuan. “Kami berharap kasus seperti ini dihentikan di mana pun, tidak hanya di desa kami. Tegakkan keadilan, dan kami siap melawan,” tegas Doni.
Sementara itu, Amintras, kuasa hukum keluarga Anwar, juga mengungkapkan keberatan atas tahapan eksekusi yang sedang berlangsung. “Saat ini adalah tahapan pembacaan sita eksekusi. Namun, kami merasa pihak yang berperkara tidak adil,” ungkap Amintras kepada media di lokasi sengketa.
Ia meminta aparat keamanan yang mendampingi eksekusi untuk menghentikan proses tersebut. “Kami meminta pihak pengamanan dari pengadilan untuk menghentikan eksekusi. Kami keberatan karena pihak yang menunggu lahan ini tidak ikut dalam perkara tersebut, sehingga secara psikologis sangat merugikan kami,” tambahnya.
Amintras juga menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua dugaan tindak pidana. “Ada dua laporan pidana yang kami ajukan. Pertama, terkait pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan kedua, laporan pemberian keterangan palsu di persidangan. Saat ini laporan tersebut sedang diproses di Polda,” tutupnya.
Kasus sengketa tanah ini menjadi sorotan masyarakat Desa Babatan Saudagar, yang berharap keadilan dapat ditegakkan. Keluarga Anwar dan kuasa hukumnya mendesak aparat hukum bertindak tegas untuk memberantas mafia tanah serta melindungi hak-hak masyarakat.











