Update

JAM Intelijen Sosialisasikan RPerpres Penertiban Kawasan Hutan secara Virtual

Jakarta, Siber24jam.com -10 Januari 2025  Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (10/01/2025).

 

Sosialisasi ini bertujuan mengoptimalkan pengenaan sanksi administratif serta mempercepat penyelesaian tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, maupun aktivitas lain di kawasan hutan yang berpotensi menyebabkan hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

 

“Dengan adanya RPerpres ini, pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola yang terintegrasi, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan negara,” ujar Prof. Reda Manthovani.

Lebih lanjut, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, persyaratan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kini wajib dipenuhi secara kumulatif. Hal ini diperkuat dengan penyesuaian regulasi dalam Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

 

RPerpres ini mengatur bentuk-bentuk penertiban, seperti penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset. Selain itu, kawasan hutan diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, yakni Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.

 

“Pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan akan dikenai sanksi berupa denda, hingga penguasaan kembali lahan oleh pemerintah,” tegas Prof. Reda.

 

JAM-Intelijen juga meminta seluruh personel intelijen di daerah memahami isi dan klasterisasi RPerpres PKH ini secara komprehensif.

“Saya berharap saudara-saudara mempelajari muatan RPerpres ini untuk melakukan verifikasi data, rekapitulasi objek kawasan hutan secara berjenjang, dan memberikan saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan,” pungkasnya.

 

Penulis:zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Rabat Siber24jam.com – Dinamika politik Kerajaan Maroko memasuki babak baru yang sarat makna. Berdasarkan rilis...

Bupati Rudy Susmanto Dorong KDKMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bogor

  CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong optimalisasi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Wawancara Khusus Siber24jam.com dan Liputan08.com, KPK Ungkap OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

KLATEN, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten,...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Pemerintah dan Media di HUT ke-15 Metropolitan

  CISARUA – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menghadiri...