Update

JAM Intelijen Sosialisasikan RPerpres Penertiban Kawasan Hutan secara Virtual

Jakarta, Siber24jam.com -10 Januari 2025  Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (10/01/2025).

 

Sosialisasi ini bertujuan mengoptimalkan pengenaan sanksi administratif serta mempercepat penyelesaian tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, maupun aktivitas lain di kawasan hutan yang berpotensi menyebabkan hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

 

“Dengan adanya RPerpres ini, pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola yang terintegrasi, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan negara,” ujar Prof. Reda Manthovani.

Lebih lanjut, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, persyaratan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kini wajib dipenuhi secara kumulatif. Hal ini diperkuat dengan penyesuaian regulasi dalam Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

 

RPerpres ini mengatur bentuk-bentuk penertiban, seperti penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset. Selain itu, kawasan hutan diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, yakni Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.

 

“Pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan akan dikenai sanksi berupa denda, hingga penguasaan kembali lahan oleh pemerintah,” tegas Prof. Reda.

 

JAM-Intelijen juga meminta seluruh personel intelijen di daerah memahami isi dan klasterisasi RPerpres PKH ini secara komprehensif.

“Saya berharap saudara-saudara mempelajari muatan RPerpres ini untuk melakukan verifikasi data, rekapitulasi objek kawasan hutan secara berjenjang, dan memberikan saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan,” pungkasnya.

 

Penulis:zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Gus Sholeh dari Pakistan Titip Pesan untuk BMSN: Konsisten Sajikan Berita Berbasis Data

CIBINONG, Siber24jam.com – Bogor Media Siber Network (BMSN) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-1 pada...

Menghubungkan Hati Melalui Pena: Kemitraan Pers Indonesia dan Maroko dalam Mengukir Peradaban Bersama

Jakarta Siber24jam.com – Di balik setiap baris berita yang kita baca, ada dedikasi tak terhingga...

Rudy Susmanto Perkuat Agribisnis Hortikultura, Buah Lokal Bogor Dibidik Tembus Pasar Global

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mendorong sektor hortikultura sebagai salah satu penggerak...

Di KTT BRICS 2026, Prabowo Dorong Kemandirian Nasional dan Ketahanan Strategis Indonesia

NEW DELHI, Siber24jam.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya membangun ketahanan nasional dan...