Update

JAM Pidum Setujui Empat Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat pengajuan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Rabu, 20 November 2024.

 

Empat tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi berasal dari berbagai daerah:

 

1.Heru Antoni bin Tasrip (Kejaksaan Negeri Batang)

2 Rioti Mailiyus bin Anwar alias Rio (Kejaksaan Negeri Tanah Datar)

3.Roni Saputra bin Rustam Efendi (Kejaksaan Negeri Tanah Datar)

4.Muhammad Chairul Rhazika alias Dika (Kejaksaan Negeri Padang)

 

JAM-Pidum menjelaskan bahwa rehabilitasi ini diberikan karena para tersangka memenuhi sejumlah kriteria, seperti hasil asesmen terpadu yang menunjukkan mereka adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mereka dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user).

 

“Keputusan ini diambil sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Ini adalah langkah konkret pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

 

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses ini juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik serta catatan para tersangka yang tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Dengan pendekatan ini, diharapkan penanganan kasus narkotika lebih efektif dalam memberikan kesempatan kepada para korban penyalahgunaan untuk pulih melalui rehabilitasi,” imbuh Dr. Harli.

 

Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dengan pendekatan yang humanis dan terukur, sejalan dengan prinsip restorative justice.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Ajak Budayakan Gotong Royong, Korvei Digelar di Masjid Baitul Faizin hingga Alun-Alun Tegar Beriman

CIBINONG Siber24jam.com – Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar kegiatan korvei...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Gerakkan Gotong Royong Massal, Jalur Jakarta–Bogor Ditata Lebih Bersih dan Indah

Bogor, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar aksi gotong royong serentak untuk membersihkan sekaligus menata...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Gerakan Gotong Royong, Tata Bersih Jalur Jakarta–Bogor

SUKARAJA, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, desa,...

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Masuk Tahap Verifikasi, Mengapa Pelepasan 3.800 Hektare Hutan Ikut Disorot KPK?

Siber24jam.com,  JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri...