Update

JAM Pidum Setujui Empat Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat pengajuan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Rabu, 20 November 2024.

 

Empat tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi berasal dari berbagai daerah:

 

1.Heru Antoni bin Tasrip (Kejaksaan Negeri Batang)

2 Rioti Mailiyus bin Anwar alias Rio (Kejaksaan Negeri Tanah Datar)

3.Roni Saputra bin Rustam Efendi (Kejaksaan Negeri Tanah Datar)

4.Muhammad Chairul Rhazika alias Dika (Kejaksaan Negeri Padang)

 

JAM-Pidum menjelaskan bahwa rehabilitasi ini diberikan karena para tersangka memenuhi sejumlah kriteria, seperti hasil asesmen terpadu yang menunjukkan mereka adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mereka dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user).

 

“Keputusan ini diambil sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Ini adalah langkah konkret pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

 

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses ini juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik serta catatan para tersangka yang tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Dengan pendekatan ini, diharapkan penanganan kasus narkotika lebih efektif dalam memberikan kesempatan kepada para korban penyalahgunaan untuk pulih melalui rehabilitasi,” imbuh Dr. Harli.

 

Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dengan pendekatan yang humanis dan terukur, sejalan dengan prinsip restorative justice.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

KH Achmad Yaudin Sogir: Jangan Banggakan Harta Korupsi, Ketika Dimakan Anak-Istri Ada Pertanggungjawaban

Siber24jam.com, CIBINONG — Pengajian rutin Jurnalis Alqalam kembali digelar secara istiqamah pada Senin (24/8/2026). Kegiatan...

Nike-BV Disorot: Pekerja Sudah Resign, Gagal Sertifikasi, Kini Terancam Menganggur

Siber24jam.com, JAKARTA — Persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan proses rekrutmen Bureau Veritas (BV) dan pekerjaan yang...

Bupati Rudy Susmanto Sulap Eks Gedung Kesenian Jadi Creative Hub Pertama Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui pembangunan Siliwangi...

Sekda Bogor Ajat: Bogor Barat Disiapkan Terhubung Kereta Tenjo-Jasinga

BOGOR, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan pengembangan transportasi massal untuk memperkuat konektivitas wilayah. Selain...