Update

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Suap dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Jakarta, Siber24jam.com – 11 November 2024. Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Hari ini, dua saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.

 

Kedua saksi tersebut berinisial SC, seorang staf dari tersangka LR, serta LR yang merupakan pengacara terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan terhadap saksi SC dilakukan untuk melengkapi pemberkasan terkait penyidikan terhadap tersangka LR, sementara pemeriksaan terhadap LR ditujukan untuk tersangka ZR.

 

“Pemeriksaan ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak terkait,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya.

 

Menurut Dr. Harli Siregar, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini, yang telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tambahnya.

 

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan berbagai pihak. Dr. Harli Siregar menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

 

Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan, “Penyidikan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan integritas lembaga peradilan dari pengaruh suap dan gratifikasi. Kami tidak akan ragu untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam perkara ini.”

 

Kasubid Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., juga menyampaikan pentingnya peran saksi dalam proses pengungkapan kasus ini. “Pemeriksaan saksi adalah bagian dari tahapan penting dalam pengungkapan kasus ini, dan kami berharap informasi yang diperoleh dari saksi-saksi tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam melanjutkan proses penyidikan,” jelasnya.

 

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan lembaga peradilan dari tindakan korupsi, khususnya dalam perkara-perkara besar yang melibatkan para pihak yang memiliki pengaruh kuat.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Hadiri APFI 2026, Pemkab Bogor Dukung Pers Berkualitas

CIBINONG, Siber24jam.com – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mendampingi...

Pengajian Al Qalam Kembali Digelar, KH AY Sogir: Pernikahan Jalan Ibadah dan Pembuka Rezeki dari Allah

BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...

Rudy Susmanto Lepas 439 Calon Jamaah Haji Kloter 14 Kabupaten Bogor Menuju Tanah Suci

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas 439 calon jamaah haji Kloter 14...

Rudy Susmanto Dorong Sport Tourism Lewat Bogorun 2026, Ribuan Pelari dan 12 Negara Ambil Bagian

BABAKAN MADANG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) dan berbagai...