Update

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Suap dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Jakarta, Siber24jam.com – 11 November 2024. Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Hari ini, dua saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.

 

Kedua saksi tersebut berinisial SC, seorang staf dari tersangka LR, serta LR yang merupakan pengacara terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan terhadap saksi SC dilakukan untuk melengkapi pemberkasan terkait penyidikan terhadap tersangka LR, sementara pemeriksaan terhadap LR ditujukan untuk tersangka ZR.

 

“Pemeriksaan ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak terkait,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya.

 

Menurut Dr. Harli Siregar, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini, yang telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tambahnya.

 

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan berbagai pihak. Dr. Harli Siregar menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

 

Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan, “Penyidikan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan integritas lembaga peradilan dari pengaruh suap dan gratifikasi. Kami tidak akan ragu untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam perkara ini.”

 

Kasubid Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., juga menyampaikan pentingnya peran saksi dalam proses pengungkapan kasus ini. “Pemeriksaan saksi adalah bagian dari tahapan penting dalam pengungkapan kasus ini, dan kami berharap informasi yang diperoleh dari saksi-saksi tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam melanjutkan proses penyidikan,” jelasnya.

 

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan lembaga peradilan dari tindakan korupsi, khususnya dalam perkara-perkara besar yang melibatkan para pihak yang memiliki pengaruh kuat.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Wabup Jaro Ade Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung Rektorat ITB Vinus

CIBINONG Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat...

Dengar Keluhan Warga, Anggota DPRD Nunur Nurhasdian Gerak Cepat Pastikan Anak Dapat Layanan Kesehatan

TANJUNGSARI – Kondisi seorang anak di Kampung Dukut, RT 01/RW 01, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari,...

Dorong Layanan Publik Digital, Bupati Bogor Percepat Aktivasi IKD ASN

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor mendorong percepatan transformasi pelayanan publik berbasis digital, salah satunya melalui...

Siber24jam.com dan Liputan08.com Dorong Pemerintah Beri Penghargaan bagi Jurnalis yang Gugur dalam Tugas

BOGOR – Siber24jam.com dan Liputan08.com mendorong pemerintah dan Dewan Pers memberikan bentuk penghargaan dan penghormatan...