Update

JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 6 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan terhadap enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penadahan di Konawe, dengan tersangka Fahrid Ramadhan.

 

Kasus ini bermula pada 12 Mei 2024, saat tersangka dengan sengaja membeli sepeda motor yang diperoleh secara ilegal dari korban Tarsan alias Mono. Proses penyelesaian perkara diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir, dengan cara perdamaian antara tersangka dan korban.

 

“Setelah melalui proses perdamaian, korban telah memaafkan tersangka, dan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui,” ujar JAM-Pidum.

 

Selain perkara di Konawe, lima perkara penganiayaan di Kejaksaan Negeri Muna, Alor, dan Muaro Jambi juga mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan dengan alasan serupa.

Berita Lainnya

Update News

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’

Siber24jam.com – Bogor, Kasus dugaan penganiayaan berat berencana yang menimpa seorang warga bernama Ma’mun bin...

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Siber24jam.com – Rabat, Pemerintah Kerajaan Maroko bertindak cepat dan tegas dalam merespons dinamika politik terbaru...

Bupati Rudy Susmanto Sebut Program IJD Prabowo Perkuat Akses dan Ekonomi Masyarakat Bogor

SUKAMAKMUR – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi dukungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui program...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Program Presiden Prabowo Dorong Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

CILEUNGSI Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi berbagai kebijakan dan program Presiden Republik Indonesia...