Update

JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 6 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan terhadap enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penadahan di Konawe, dengan tersangka Fahrid Ramadhan.

 

Kasus ini bermula pada 12 Mei 2024, saat tersangka dengan sengaja membeli sepeda motor yang diperoleh secara ilegal dari korban Tarsan alias Mono. Proses penyelesaian perkara diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir, dengan cara perdamaian antara tersangka dan korban.

 

“Setelah melalui proses perdamaian, korban telah memaafkan tersangka, dan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui,” ujar JAM-Pidum.

 

Selain perkara di Konawe, lima perkara penganiayaan di Kejaksaan Negeri Muna, Alor, dan Muaro Jambi juga mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan dengan alasan serupa.

Berita Lainnya

Update News

CPO Berkedok POME, Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar! ASN dan Bos Sawit Ramai-Ramai Jadi Tersangka

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan...

Rudy Susmanto Bersama BPS Evaluasi Capaian Pembangunan untuk Perkuat Kebijakan APBD 2026

Rudy Susmanto Bersama BPS Evaluasi Capaian Pembangunan untuk Perkuat Kebijakan APBD 2026

Rudy Susmanto Siapkan Flyover Bojonggede-Kemang dan Kawasan Integrated Farming untuk Warga Bogor

Rudy Susmanto Siapkan Flyover Bojonggede-Kemang dan Kawasan Integrated Farming untuk Warga Bogor

Rumah Hanya 50 Meter dari Sekolah, Zarkasi: Kejujuran Seharusnya Jadi Pertimbangan Utama

CIBINONG Siber24jam.com – Kepanikan dan kecemasan dirasakan sejumlah orang tua calon peserta didik baru yang...