Update

JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 6 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan terhadap enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penadahan di Konawe, dengan tersangka Fahrid Ramadhan.

 

Kasus ini bermula pada 12 Mei 2024, saat tersangka dengan sengaja membeli sepeda motor yang diperoleh secara ilegal dari korban Tarsan alias Mono. Proses penyelesaian perkara diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir, dengan cara perdamaian antara tersangka dan korban.

 

“Setelah melalui proses perdamaian, korban telah memaafkan tersangka, dan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui,” ujar JAM-Pidum.

 

Selain perkara di Konawe, lima perkara penganiayaan di Kejaksaan Negeri Muna, Alor, dan Muaro Jambi juga mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan dengan alasan serupa.

Berita Lainnya

Update News

Sekda Ajat Pimpin Upacara Harganas ke-33, Tekankan Peran Keluarga Bentuk Generasi Unggul

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi utama...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Semarak Helaran Budaya Mapag Pajajaran Anyar

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengapresiasi kemeriahan Helaran Budaya Mapag Pajajaran...

Rudy Susmanto Terima Lima Gelar Kehormatan dari Kerajaan dan Kesultanan Nusantara

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menerima sejumlah tanda kehormatan berupa pin dan gelar...

Rudy Susmanto Dorong Mojang Jajaka Promosikan Bogor Istimewa hingga Dunia

Rudy Susmanto Dorong Mojang Jajaka Promosikan Bogor Istimewa hingga Dunia