Update

CPO Berkedok POME, Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar! ASN dan Bos Sawit Ramai-Ramai Jadi Tersangka

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/6/2026).

Penyerahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dengan memeriksa 242 saksi, lima ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor CPO yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024.

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha di sektor kelapa sawit. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari berbagai kewajiban yang ditetapkan negara.

Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa para tersangka diduga mengubah klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS yang tidak sesuai.

“Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara,” ujarnya dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung.

Menurut Kejaksaan Agung, pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit guna menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri.

Namun dalam praktiknya, para tersangka diduga secara aktif menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berjalan selama beberapa tahun.

“Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung,” lanjut Jeffry.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga klasifikasi yang tidak sesuai tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar serta berbagai aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,49 miliar.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp40 miliar dan aset senilai kurang lebih Rp696,49 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair berupa Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan ketentuan terkait dalam KUHP baru.

Setelah proses tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

CPO Berkedok POME, Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar! ASN dan Bos Sawit Ramai-Ramai Jadi Tersangka

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan...

Rudy Susmanto Bersama BPS Evaluasi Capaian Pembangunan untuk Perkuat Kebijakan APBD 2026

Rudy Susmanto Bersama BPS Evaluasi Capaian Pembangunan untuk Perkuat Kebijakan APBD 2026

Rudy Susmanto Siapkan Flyover Bojonggede-Kemang dan Kawasan Integrated Farming untuk Warga Bogor

Rudy Susmanto Siapkan Flyover Bojonggede-Kemang dan Kawasan Integrated Farming untuk Warga Bogor

Rumah Hanya 50 Meter dari Sekolah, Zarkasi: Kejujuran Seharusnya Jadi Pertimbangan Utama

CIBINONG Siber24jam.com – Kepanikan dan kecemasan dirasakan sejumlah orang tua calon peserta didik baru yang...