Berita Terkini
Pengamat Maritim Peringatkan Konflik Iran-Israel Indonesia Terancam Gelombang Krisis Logistik dan Energi - Digitalisasi Pendidikan, Saksi SDS, AM, FS Diperiksa Laptop Masuk Sekolah, Duit Masuk Saku - Koruptor Ngumpet di Perumahan, Dikira Aman Ternyata Ketahuan - Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Ajak Warga Cintai Pangan Lokal Lewat Program BAGAS di Kabogorfest 2025 -
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Tambang PT Andalas Bara Sejahtera: Kerugian Negara Capai Rp488 Miliar - Siber24jam
Breaking
Wed. Jun 18th, 2025

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Tambang PT Andalas Bara Sejahtera: Kerugian Negara Capai Rp488 Miliar

Palembang, Siber24jam.com – Pada Jumat, 11 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang serta izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera. Kasus ini juga melibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara yang mencapai angka Rp488 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Dalam konferensi pers, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa enam tersangka telah diserahkan kepada penuntut umum. Tersangka tersebut adalah ES, G, B dari jajaran pimpinan PT Andalas Bara Sejahtera dan PT Bara Centra Sejahtera, serta tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, yaitu M, SA, dan LD, yang diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas pertambangan ilegal.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024. Lima tersangka ditahan di Rutan Palembang, sementara tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

 

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan penambangan di luar wilayah izin yang dimiliki PT Andalas Bara Sejahtera. Perusahaan tersebut diketahui telah melakukan kegiatan di area milik PT Bukit Asam Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan terlebih dahulu membebaskan lahan warga sekitar.

 

“Tindakan ini seharusnya bisa dicegah oleh aparat terkait, namun ada pembiaran dari tiga ASN yang bertugas pada periode tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan baik dari sisi keuangan maupun ekonomi,” tambah Vanny.

 

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal lainnya terkait pengelolaan pertambangan.

 

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat akan menyiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

 

“Kami berharap proses hukum ini berjalan lancar dan adil, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan,” pungkasnya.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads
[spt-posts-ticker]