PALEMBANG, Siber24jam.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperkuat jaminan stabilitas keamanan dan ketertiban...
Tasikmalaya, Siber24jam.com – 2 Oktober 2024. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya berhasil menyetorkan uang rampasan dan pengganti dari kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp954.000.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) ke Kas Negara. Dana tersebut berasal dari dua kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pengembalian dana tersebut. “Jumlah ini berasal dari dua kasus korupsi besar yang sudah diputuskan secara hukum, dan sekarang dananya telah dikembalikan kepada negara melalui Kas Negara,” ujarnya.
Rincian dana tersebut adalah sebagai berikut:
1.Uang Pengganti sebesar Rp891.500.000: Jumlah ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana pada program keagamaan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019. Terpidana TA dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Eksekusi putusan dilakukan pada tanggal 24 September 2024.
2.Uang Rampasan sebesar Rp62.500.000: Uang ini disita dari perkara tindak pidana korupsi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa di Kabupaten Tasikmalaya. Terpidana ES dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan putusan inkrah pada tanggal 24 September 2024.
Heru Widjatmiko menambahkan, “Pengembalian dana ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dalam menegakkan keadilan dan memastikan tindak pidana korupsi ditindak dengan tegas.”
Uang tersebut telah resmi disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tasikmalaya, dan transaksi ini diklasifikasikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya













