BOGOR, Siber24jam.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 kembali menuai sorotan....
Jakarta Pusat, Siber24jam.com – Pengurungan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir di kantor sekretariat mereka di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/10/2024). Salah satu suara paling lantang datang dari Kabiro Banten Siber24jam, Maulana, yang dengan tegas menolak tindakan premanisme tersebut.
“Kami mengecam keras cara-cara premanisme seperti itu. Dunia hitam seperti ini sudah kita pertanggungjawabkan di dunia hukum, jadi jangan coba-coba melakukan tindakan seperti itu lagi. Saya adalah orang yang sangat menghormati Ketua Umum Hendry Ch Bangun. Jika dia perintahkan kami bergerak, kami siap, nyawa menjadi taruhannya. Namun, beliau tidak mengambil jalan itu,” tegas Maulana. Ia juga menambahkan bahwa jika ada lagi tindakan serupa, pihaknya akan bertindak tegas untuk mempertahankan marwah pimpinan PWI. “Saya menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap kejadian ini,” tambah Maulana.


Obaydilah, Kabiro Jakarta Siber24jam, juga memberikan pernyataan tegas terkait insiden tersebut. “Tindakan pengurungan ini adalah bentuk nyata intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk menindak tegas para pelaku,” ujarnya.
Insiden ini terjadi ketika puluhan orang, yang diduga suruhan Zulmansyah Sekedang, merangsek masuk ke lantai 4 Gedung Dewan Pers, tempat kantor PWI Pusat berada, dan memblokir akses keluar dengan rantai dan kertas segel. Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir terjebak di dalam kantor mereka sendiri.
Berman Nainggolan, Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan harus segera diusut. “Mengurung ketua umum dan bendahara di ruang kantor mereka sendiri adalah tindakan kriminal. Ini bukan hanya intimidasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas,” tegasnya.
Kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menjelaskan bahwa tindakan pengurungan tersebut melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara. “Ini adalah tindakan pidana serius. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku,” ungkap Kurniadi.
Insiden ini memicu ketegangan di Gedung Dewan Pers, terutama di lantai 4 tempat kantor PWI Pusat berada. Beberapa staf yang berada di lokasi merasa khawatir dengan situasi tersebut. Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat, Dadang Rachmat, juga menyampaikan kekesalannya atas insiden ini. “Bagaimana mungkin mereka bisa mengurung Ketum dan Bendahara di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja? Ini sudah di luar batas kewajaran.”
Tindakan pengurungan ini juga dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan keamanan organisasi jurnalis. PWI Pusat berharap agar kasus ini segera ditangani oleh aparat penegak hukum dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.




















