Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Salah satu perkara tersebut melibatkan Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Peristiwa pencurian ini bermula ketika Muhammad Rajatno kehilangan satu unit handphone merek OPPO A38 yang sedang di-charge di teras Pondok Kelapa Muda. Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta, yang sedang melintas, melihat kesempatan dan tanpa izin mengambil handphone tersebut. Korban yang mengetahui kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 1.320.000.
Dalam proses damai, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya. Korban Muhammad Rajatno menerima permintaan maaf dari Tersangka serta penggantian kerugian. Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthoni Niangolan, bersama Kepala Seksi Pidum Novan Arianto dan Jaksa Fasilitator Ariel Wirawan Atmaja, menjelaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif ini merupakan wujud kepastian hukum yang dapat menghindari proses persidangan yang panjang dan melelahkan.
“Setelah melalui proses yang intensif dan hati-hati, kami percaya bahwa keadilan restoratif adalah jalan terbaik untuk kasus ini. Tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam ekspos kasus Restorative Justice yang digelar pada Senin, 1 Juli 2024.
Selain kasus ini, dua perkara lainnya juga diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu kasus yang melibatkan Tersangka Saruddin Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Tersangka Sitti Dg Kampong dari Kejaksaan Negeri Takalar.
JAM-Pidum telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022.











