Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Palembang, Siber24jam.com – 26 September 2024. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka berinisial BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan pers menyampaikan, “Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik Kejati Sumsel menemukan bukti permulaan yang cukup. BHW, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 September hingga 15 Oktober 2024.”

Kasus ini bermula dari kegiatan pembangunan prasarana LRT di Sumatera Selatan pada periode 2016 hingga 2020 yang diduga terdapat unsur penyimpangan. Modus operandi yang ditemukan penyidik adalah adanya mark-up dalam beberapa kegiatan serta sejumlah kegiatan yang bersifat fiktif. Selain itu, tersangka BHW diduga mengalirkan dana hasil mark-up tersebut kepada tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Perbuatan tersangka melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” tambah Vanny.
Dalam proses penyidikan hingga kini, sudah 34 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik. Penyidik berupaya mengungkap secara menyeluruh kasus ini demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut.
Tersangka BHW, selaku konsultan perencana, terlibat dalam perencanaan proyek LRT yang terindikasi mengalami pembengkakan biaya yang tidak sesuai dengan realisasi. Dana yang berasal dari mark-up tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada tersangka lain yang sudah lebih dahulu dijerat hukum.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. “Kita tidak akan berhenti di sini, penyelidikan akan terus berlanjut sampai semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.
Kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Sumatera Selatan ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembangunan infrastruktur tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.













