Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Palembang, Siber24jam.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Ketiga tersangka merupakan pejabat di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., yang diduga terlibat dalam markup kontrak dan aliran dana suap serta gratifikasi.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni T, IJH, dan SAP, masing-masing selaku Kepala Divisi PT. Waskita Karya,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Kamis (19/09/2024).

Ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi sebelumnya dan dipastikan terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun. “Modus yang digunakan adalah markup kontrak pekerjaan perencanaan, serta adanya aliran dana suap sebesar Rp25,6 miliar,” lanjut Vanny.
Dalam penyelidikan, pihak penyidik juga menyita uang sebesar Rp2,08 miliar, yang merupakan sisa aliran dana gratifikasi. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan.













