JAKARTA, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama TNI Angkatan Darat memperkuat sinergi dalam penanganan...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yang terjadi dari tahun 2010 hingga 2022. Pada Kamis, 19 September 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi dari PT Antam Tbk.
Ketiga saksi yang diperiksa, yakni RNDM, Production Planning & Inventory Control Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), BEP, karyawan PT Antam Tbk, dan YP, Operational Lead Specialist serta Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM PT Antam Tbk periode 2017-2019, dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus yang sedang disidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kasus ini melibatkan tersangka HN dan beberapa pihak lainnya yang diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas selama lebih dari satu dekade.
“Pemeriksaan saksi adalah langkah penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik dan kasus ini dapat segera diungkap,” kata Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan ini diharapkan memberikan kejelasan terkait skema pengelolaan yang mengarah pada kerugian negara dalam kurun waktu tersebut.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas

















