CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 18 September 2024.
Dua saksi yang diperiksa, yaitu JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 hingga April 2020, serta SB yang merupakan Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama. Keduanya diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, di mana tersangka utama dalam kasus ini adalah DP.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan terkait dugaan korupsi proyek Tol Japek II Elevated,” ujar **Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum**, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku guna memastikan terselesaikannya perkara tersebut.
“Setiap langkah yang kami ambil dalam penyidikan bertujuan untuk mengungkapkan fakta-fakta yang ada secara transparan dan akuntabel,” tambah **Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL**, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek Tol Japek II Elevated ini mencakup nilai proyek yang signifikan dan diduga melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.











