CIBUBUR Siber24jam.com – Kabupaten Bogor turut ambil bagian dalam kegiatan Sekolah Vertical Rescue Indonesia Tingkat...
BEKASI Siber24jam.com — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH). Perhatian tersebut muncul setelah kondisi kandang ternak yang disebut sebagai bagian dari kegiatan usaha BUMDes terlihat sepi, sementara anggaran yang dikaitkan dengan kegiatan tersebut disebut mencapai sekitar Rp407 juta.
Ketua Umum PMPH Ali Wardana, S.H., CPM menilai besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, BUMDes bukan sekadar badan usaha desa, melainkan instrumen penting untuk mengelola potensi dan aset desa agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Rp407 juta bukan angka kecil. Jangan hanya membangun kandang, tetapi publik harus bisa melihat hasil, aset, dan pertanggungjawabannya. BUMDes merupakan bagian dari aset dan kepentingan ekonomi desa yang pengelolaannya harus transparan, profesional, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ali Wardana, S.H., CPM.
Ali menekankan, kondisi kandang yang terlihat sepi tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Namun, kondisi tersebut menurutnya patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Transparansi, kata Ali, penting untuk melihat apakah kegiatan usaha berjalan sesuai perencanaan, bagaimana aset digunakan, berapa jumlah ternak yang dikelola, bagaimana arus pemasukan dan pengeluaran, serta sejauh mana usaha tersebut memberikan kontribusi terhadap pendapatan dan perekonomian desa.
“Yang kami soroti bukan sekadar bangunan atau kondisi kandang. Yang lebih penting adalah keseluruhan tata kelolanya, mulai dari perencanaan, penggunaan anggaran, pengadaan aset, pengelolaan usaha, pencatatan keuangan sampai hasil akhirnya. Semua harus memiliki dasar dan dapat dijelaskan dengan data,” ujarnya.
PMPH Siap Tindak Lanjuti
PMPH menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas sorotan di ruang publik. Ali Wardana mengatakan pihaknya akan menyampaikan informasi dan mempertanyakan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi serta instansi terkait.
Langkah itu, menurut Ali, diperlukan untuk memastikan pengelolaan BUMDes Kedung Jaya mendapatkan pembinaan dan pengawasan sebagaimana mestinya.
“Kami akan menindaklanjuti informasi ini kepada pemerintah daerah dan pihak terkait. Bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya penyimpangan, tetapi untuk memastikan persoalan ini mendapatkan perhatian dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ali.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa dan BUMDes. Ketika muncul pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran, aset, maupun perkembangan usaha, maka diperlukan penjelasan yang terbuka, objektif, dan berbasis data.
Ali juga mendorong evaluasi dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melihat kondisi fisik kandang. Evaluasi idealnya mencakup dokumen perencanaan usaha, dasar penganggaran, mekanisme pengadaan, status dan nilai aset, pengelolaan ternak, laporan keuangan, pendapatan usaha, hingga manfaat yang diterima masyarakat desa.
“Mahasiswa peduli hukum harus berada di tengah masyarakat ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Kami akan mengawal persoalan ini secara objektif. Jika memang pengelolaannya baik, tentu harus dibuktikan dengan data. Jika ada persoalan, harus diperbaiki sesuai aturan,” tegasnya.
Dorong BUMDes Lebih Profesional
Ali berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola BUMDes Kedung Jaya. Menurutnya, setiap program yang menggunakan anggaran desa harus memiliki perencanaan yang jelas, indikator keberhasilan, pengelolaan profesional, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diakses dan dipahami masyarakat.
BUMDes, lanjut dia, seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan sarana fisik, tetapi mampu menghasilkan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi desa.
“Jangan sampai anggaran besar berhenti pada pembangunan fisik, sementara manfaat ekonominya tidak terlihat. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai apa yang dibangun, berapa nilai asetnya, bagaimana dikelola dan apa hasilnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai kondisi kandang ternak, penggunaan anggaran sekitar Rp407 juta, pengelolaan aset, serta perkembangan usaha BUMDes Kedung Jaya masih menunggu penjelasan dari pihak pengelola dan pemerintah desa.
PMPH menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut serta membuka ruang komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Desa Kedung Jaya, dan pengelola BUMDes guna memperoleh informasi yang berimbang.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari dorongan agar pengelolaan aset dan anggaran desa berjalan transparan, akuntabel, profesional, serta benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat.
(DN)





















