Jakarta, 17 September 2024 Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif untuk satu kasus tindak pidana narkotika. Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual pada hari ini.
Kasus yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif melibatkan tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta. Tersangka menghadapi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:
1. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika.
2. Penyidikan dengan metode “know your suspect” mengungkap bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan merupakan pengguna akhir (end user).
3. Tersangka tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
4. Asesmen terpadu mengklasifikasikan tersangka sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
5. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga berwenang.
6. Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
Dalam pernyataan resmi, JAM-Pidum meminta agar para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Permintaan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Editor: Zakar
-
Presiden dan Kapolri Dijadwalkan Hadir di Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-76 di Akpol Semarang
-
Nah Loh, Wali Kota Bima Arya Enggan Jalankan Putusan PTUN
-
TP-PKK Desa Rawa Panjang Bojonggede Maju ke Lomba 10 Program PKK Gelari Pelangi Tingkat Provinsi Jawa Barat
-
Polda Banten Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
-
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Embung MBH dan Sumbu Kebangsaan di IKN
Berita Lainnya
Tags: Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Kasus Narkotika di Surakarta