Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Kasus Narkotika di Surakarta - Siber24jam

Update

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Kasus Narkotika di Surakarta

Jakarta, 17 September 2024 Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif untuk satu kasus tindak pidana narkotika. Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual pada hari ini.

Kasus yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif melibatkan tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta. Tersangka menghadapi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:
1. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika.
2. Penyidikan dengan metode “know your suspect” mengungkap bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan merupakan pengguna akhir (end user).
3. Tersangka tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
4. Asesmen terpadu mengklasifikasikan tersangka sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
5. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga berwenang.
6. Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

Dalam pernyataan resmi, JAM-Pidum meminta agar para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Permintaan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

 

Editor: Zakar

Tags:

WordPress Ads