Berita Terkini
Pengamat Maritim Peringatkan Konflik Iran-Israel Indonesia Terancam Gelombang Krisis Logistik dan Energi - Digitalisasi Pendidikan, Saksi SDS, AM, FS Diperiksa Laptop Masuk Sekolah, Duit Masuk Saku - Koruptor Ngumpet di Perumahan, Dikira Aman Ternyata Ketahuan - Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Ajak Warga Cintai Pangan Lokal Lewat Program BAGAS di Kabogorfest 2025 -
Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Kasus Narkotika di Surakarta - Siber24jam
Breaking
Wed. Jun 18th, 2025

Jakarta, 17 September 2024 Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif untuk satu kasus tindak pidana narkotika. Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual pada hari ini.

Kasus yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif melibatkan tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta. Tersangka menghadapi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:
1. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika.
2. Penyidikan dengan metode “know your suspect” mengungkap bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan merupakan pengguna akhir (end user).
3. Tersangka tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
4. Asesmen terpadu mengklasifikasikan tersangka sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
5. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga berwenang.
6. Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

Dalam pernyataan resmi, JAM-Pidum meminta agar para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Permintaan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

 

Editor: Zakar

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads
[spt-posts-ticker]