BOGOR, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor dan Danantara Indonesia resmi memfinalisasi...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi pada Kamis, 12 September 2024. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Para saksi yang diperiksa adalah:
1. TTG, Direktur Utama PT Darmex Plantations,
2. SHD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas tahun 2022,
3. ADR, Marketing Operasional Gedung PT Danatama Mulia, dan
4. JFL, Marketing Upstream PT Ledo Lestari (Darmex Group).
Pemeriksaan saksi ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara korporasi terkait PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations, yang terlibat dalam dugaan TPK dan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan, “Kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memastikan semua bukti terverifikasi dan pemberkasan dapat segera diselesaikan dengan tepat.”
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mempercepat penuntasan kasus besar ini, yang telah menarik perhatian luas karena melibatkan berbagai perusahaan besar dalam sektor perkebunan kelapa sawit.











