Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...
Jakarta, Siber24jam.com – Pada Senin, 9 September 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Saksi yang diperiksa adalah HH, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta AM, Staf Marketing Duta Palma Group. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah PT Duta Palma Group.
“Kami memeriksa para saksi untuk mengumpulkan bukti tambahan yang relevan dengan kasus ini. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indra Giri Hulu.











