Siber24jam.com, TANGERANG – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri...
Siber24jam.com, TANGERANG – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.
Buronan bernama Eka Ruska bin Omo Warma (38) diamankan pada Kamis (17/9/2026) di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten.
Eka merupakan terpidana perkara kepabeanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia dijatuhi pidana penjara selama enam bulan serta denda Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Saat diamankan, Eka disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya mengejar para buronan yang masih masuk dalam DPO.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat (18/9/2026).
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan Agung .
Berita Lainnya
-
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Masjid Nurul Wathon Pakansari Jadi Sentra Ilmu, Akhlak, dan Pemberdayaan UMKM
Tags: Eka Ruska, Kejati banten, Pabean, SIR Kejagung






















