CIBINONG, Siber24jam.com — Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyampaikan apresiasi dan harapannya atas pemberangkatan...
Jakarta, Siber24jam.com – 30 Agustus 2024. Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas yang terjadi selama kurun waktu 2010 hingga 2022. Pada hari ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi kunci untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Saksi yang diperiksa adalah YH, yang menjabat sebagai Precious Metal Sales and Marketing Division Head di PT Antam Tbk. Pemeriksaan terhadap YH dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan tersangka HN dan beberapa pihak lainnya.
“Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat bukti-bukti yang telah kami kumpulkan dan untuk melengkapi pemberkasan perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam keterangan persnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala dan periode yang cukup panjang dalam pengelolaan komoditas emas yang diduga telah merugikan negara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil.
Pemeriksaan saksi ini merupakan salah satu dari serangkaian langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan sektor strategis ini.











