Update

Ketua MPC PP Kabupaten Bogor, Daulat Harahap, Tegas Klarifikasi Penundaan RPP PAC Kecamatan Ciawi

Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi Mosi Tidak Percaya yang dilayangkan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Ciawi, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Daulat S Harahap, memberikan klarifikasi tegas terkait penundaan Rapat Pemilihan Pengurus (RPP PAC) Kecamatan Ciawi.

 

Dalam keterangannya yang disampaikan di Cibinong pada Kamis, 29 Agustus 2024, Daulat menyatakan bahwa penundaan tersebut dilakukan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan aturan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pemuda Pancasila.

 

“Mungkin mereka (PAC PP Kecamatan Ciawi) merasa kecewa dengan keputusan kami untuk menunda RPP PAC. Namun, saya ingin menegaskan bahwa penundaan ini tidak dilakukan tanpa alasan. Sebagai pengurus MPC, kami harus bertindak sesuai dengan aturan organisasi yang tertuang dalam AD/ART. Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan, termasuk RPP, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam kasus ini, kegiatan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur,” ujar Daulat dengan tegas.

 

Daulat menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh PAC untuk dapat mengadakan RPP adalah kepemilikan minimal 50 Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional.

 

“Kami sudah menyampaikan dengan jelas kepada PAC Kecamatan Ciawi bahwa salah satu syarat penting untuk mengadakan RPP adalah memiliki setidaknya 50 KTA Nasional. Namun hingga saat ini, mereka belum mampu memenuhi persyaratan tersebut,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Daulat mengungkapkan bahwa MPC Kabupaten Bogor sebenarnya telah memberikan kelonggaran dengan menurunkan syarat kepemilikan KTA Nasional dari 50 menjadi 30.

 

“Kami telah memberikan keringanan agar RPP PAC dapat tetap dilaksanakan. Awalnya, syarat minimal adalah 50 KTA Nasional, tetapi kami sudah menurunkannya menjadi 30. Namun sayangnya, hingga saat ini, mereka masih belum dapat memenuhi persyaratan tersebut. Ini menunjukkan bahwa upaya kami untuk memberikan kesempatan kepada PAC Kecamatan Ciawi agar tetap bisa melaksanakan RPP belum berhasil,” lanjut Daulat.

 

Oleh karena itu, MPC Kabupaten Bogor memutuskan untuk menunda pelaksanaan RPP PAC Kecamatan Ciawi hingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi. Keputusan ini diambil demi menjaga kredibilitas dan aturan organisasi.

 

“Penundaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang kami lakukan berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak menyalahi AD/ART organisasi. Kami berharap, PAC Kecamatan Ciawi dapat segera melengkapi persyaratan yang diperlukan sehingga RPP PAC bisa segera dilaksanakan. Kami menginginkan agar seluruh kegiatan organisasi berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Daulat dengan tegas.

Berita Lainnya

Update News

DPW AMPETRA Jateng Dampingi Direktur Bahas Struktur Saham dan Ekuitas, Tekankan Prinsip Ramah Lingkungan

BLORA, Siber24jam.com – Gus Imam, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Penindakan Tambang Ilegal dan Mafia Subsidi Energi

CIBINONG, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor Ungkap Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Subsidi Energi

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Bogor atas...

Tim Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Wawancarai Ahmad Taufik SH Terkait Transparansi Mediator Non Hakim di PN Cibinong

CIBINONG, Siber24jam.com — Transparansi penunjukan mediator non hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor,...