Update

Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing

Cilacap, Siber24jam.com — Pulau Nusakambangan selama ini kerap dicitrakan sebagai tempat yang dingin, menyeramkan, dan terisolasi dari jangkauan dunia luar. Namun, sebuah kunjungan sehari yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) berhasil menepis berbagai mitos kelam tersebut. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memimpin langsung sebuah rombongan untuk melaksanakan agenda audiensi, silaturahmi, sekaligus kunjungan kemanusiaan ke lembaga pemasyarakatan yang melegenda di selatan Jawa ini.

Kunjungan ini tidak sekadar menjadi ruang komunikasi formal antara organisasi pers nasional dengan otoritas pemasyarakatan. Ia adalah sebuah misi penting untuk membawa secercah keadilan dan ketenangan psikologis bagi keluarga yang sedang berduka akibat kesewenang-wenangan aparat hukum di daerah.

Tepat pukul 08.00 WIB, rombongan PPWI mendarat di Lapas Kelas II Narkotika Nusakambangan. Pertemuan audiensi dan silaturahmi ini berlangsung secara intensif dan penuh kehangatan hingga pukul 10.00 WIB. Kehadiran tim PPWI disambut langsung secara taktis dan terbuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Narkotika Nusakambangan, Andi Mulyadi.

Dalam pertemuan tersebut, Wilson Lalengke tidak sendirian. Ia didampingi oleh jajaran teras DPN PPWI, di antaranya Wakil Ketua II DPN PPWI, Ujang Kosasih, S.H., dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPWI, Julian Caisar. Sementara itu, dari pihak otoritas lapas, Andi Mulyadi didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Dwi, beserta jajaran staf fungsional lainnya.

Diskusi yang mengalir dalam ruangan tersebut berjalan dengan sangat lancar. Kedua belah pihak saling bertukar informasi seputar dinamika pembinaan warga binaan. Sesi ini juga dimanfaatkan PPWI untuk menyampaikan usulan kerja sama strategis antara Lapas Nusakambangan dengan awak media lokal di Kabupaten Cilacap demi mendorong keterbukaan informasi publik yang edukatif. Baik pihak PPWI maupun jajaran Lapas Narkotika menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi untuk terus memperkuat ikatan silaturahmi ini di masa depan.

*Mendampingi Keluarga Korban Kriminalisasi Riau*

Satu hal yang membuat kunjungan ini terasa sangat emosional dan bermakna dalam adalah keterlibatan keluarga inti dari Jekson Sihombing. Jekson merupakan seorang warga binaan yang kini mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan, yang diyakini oleh publik luas sebagai korban kriminalisasi murni yang dirancang oleh jejaring kekuasaan korup di Provinsi Riau.

Dalam rombongan ini, PPWI memfasilitasi dan mendampingi tiga generasi wanita keturunan keluarga Jekson yang menempuh perjalanan jauh demi sebuah kepastian. Mereka adalah ibunda kandung Jekson Sihombing, Relly Pasaribu; sang nenek, Tiur Simamora; serta adik kandung perempuan Jekson, Arnadeyanti Sihombing. Kehadiran PPWI sebagai tameng moral dan hukum memberikan kekuatan besar bagi ketiga wanita tersebut saat menginjakkan kaki di pulau yang penuh misteri ini.

Sebagaimana diketahui dalam sirkulasi kasusnya, Jekson Sihombing merupakan korban kriminalisasi sistemik yang diduga kuat melibatkan sindikasi pengusaha hitam dan oknum aparat hukum korup. Kasus ini mencuat sebagai dampak dari keberanian Jekson dalam menyuarakan dugaan pengrusakan hutan dan praktik korupsi uang negara yang dilakukan oleh PT Ciliandra Perkasa, sebuah korporasi raksasa yang bernaung di bawah bendera Surya Dumai Group.

Upaya pembungkaman terhadap Jekson diduga berjalan mulus melalui kerja sama tak sehat dengan oknum pucuk pimpinan penegak hukum setempat pada saat itu, yakni mantan Kapolda Riau, Hery Heryawan, dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno. Dalam proses hukum hingga ke persidangan, yang sarat dengan intrik permainan hukum berbau suap-menyuap aparat oleh pengusaha bejat, akktivis lingkungan dan anti korupsi Jekson Sihombing divonis 6 tahun penjara. Vonis ini kemudian dikoreksi oleh Majelis Hakim di tingkat banding menjadi 3 tahun.

*Sistem Pengamanan Modern di Pulau Nusakambangan*

Di sela-sela diskusi, pihak Lapas memberikan pemaparan komprehensif mengenai tata kelola modern pemasyarakatan yang kini diterapkan di pulau tersebut. Otoritas Lapas meluruskan persepsi keliru masyarakat dengan menjelaskan struktur pembagian kawasan. Saat ini, terdapat 12 buah lembaga pemasyarakatan yang beroperasi di Pulau Nusakambangan.

Seluruh lapas tersebut dikelompokkan secara rigid ke dalam 4 kategori berdasarkan tingkat pengamanan dan pola pembinaannya. Keempat kategori itu adalah Super Maximum Security (Pengamanan Sangat Maksimum) Maximum Security (Pengamanan Maksimum) Medium Security (Pengamanan Menengah), dan Regular Security (Pengamanan Reguler/Biasa).

Sistem ini dirancang tidak untuk menyiksa, melainkan sebagai instrumen evaluasi perilaku. Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki kesempatan sosiologis untuk dipindahkan dari satu lapas ke lapas lainnya. Perpindahan dapat dilakukan secara berjenjang dari tingkat pengamanan tertinggi ke tingkat di bawahnya.

Perpindahan itu dapat dilakukan jika warga binaan menunjukkan kepatuhan dan perubahan perilaku yang positif berdasarkan penilaian harian petugas. Sebaliknya, tindakan pelanggaran disiplin yang berat dapat membuat seorang warga binaan dikembalikan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat.

*Kondisi Riil Jekson: Sehat dan Bermental Baja*

Momen yang paling dinantikan oleh keluarga akhirnya tiba ketika mereka diperkenankan bertatap muka langsung dengan Jekson Sihombing. Berdasarkan pantauan langsung tim PPWI dan pengamatan saksama pihak keluarga, kondisi fisik dan mental Jekson Sihombing terpantau dalam keadaan yang sangat baik, sehat walafiat, dan tidak ada satu pun hal yang perlu dikhawatirkan.

Jeruji besi dan isolasi geografis Nusakambangan rupanya gagal meruntuhkan mentalitas Jekson. Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Jekson memanfaatkan waktu dengan sangat baik untuk mengekspresikan kerinduannya. Ia menceritakan secara leluasa, jujur, dan terbuka mengenai seluruh keadaan serta pengalaman kesehariannya sejak awal menginjakkan kaki di Lapas Narkotika Nusakambangan kepada ibu, nenek, dan adiknya.

Keterbukaan informasi dan perlakuan baik yang diterima Jekson dari petugas lapas setempat menjadi penawar dahaga spiritual bagi keluarga yang selama ini dicekam kecemasan akibat isu miring mengenai kekejaman Nusakambangan. Kesan senang dan puas terlihat di wajah dan mata ketiga nenek-ibu-anak yang didampingi PPWI sepanjang perjalan pulang dari Lapas Nusakambangan.

*Pengalaman Unik dan Penghargaan Khusus*

Kunjungan ini juga diwarnai dengan sebuah petualangan logistik yang unik dan tidak terlupakan bagi rombongan PPWI. Saat berangkat menuju pulau, rombongan diseberangkan dari Pelabuhan Wijayapura Cilacap menggunakan kapal fery Pengayoman milik Kemenkumham. Setibanya di Pelabuhan Sodong di sisi pulau, perjalanan darat menuju Lapas Narkotika dilanjutkan dengan menumpai mobil bus tahanan resmi.

Uniknya, dinamika berbeda terjadi saat rombongan hendak bertolak pulang. Usai kunjungan, petugas lapas mengantarkan rombongan PPWI kembali menuju Pelabuhan Sodong dengan menggunakan mobil ambulance. Dari dermaga Sodong, rombongan kemudian menumpangi kapal nelayan tradisional untuk membelah selat kembali ke Pelabuhan Wijayapura Cilacap guna melanjutkan agenda organisasi berikutnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme, keterbukaan informasi, dan dedikasi pelayanan kemanusiaan yang ditunjukkan oleh otoritas lapas, PPWI memberikan Piagam Penghargaan khusus di akhir sesi kunjungan. Piagam penghargaan dari dunia jurnalisme warga tersebut diserahkan langsung oleh Wilson Lalengke kepada Kalapas Andi Mulyadi sebagai simbol kemitraan dan penghormatan atas kepemimpinannya yang humanis.

*Mematahkan Stigma “Horor” Nusakambangan*

Setelah seluruh rangkaian kunjungan usai, Wilson Lalengke mengaku merasa sangat beruntung, puas, dan bersyukur atas keberhasilan misi kemanusiaan PPWI ke Nusakambangan ini. Rasa puas dan kelegaan yang luar biasa juga terpancar jelas dari raut wajah keluarga Jekson Sihombing. Beban mental, kecemasan, dan ketakutan yang selama ini menghantui pikiran mereka seketika sirna setelah melihat langsung bahwa Jekson diperlakukan sebagai manusia yang bermartabat.

Dari pengalaman empiris dan pengamatan langsung di lapangan ini, PPWI secara kelembagaan memastikan dan menegaskan kepada publik bahwa kompleks Lapas khusus di wilayah Cilacap yang selama ini dicitrakan menyeramkan, angker, dan kejam, sesungguhnya merupakan tempat diklat kehidupan yang memiliki nuansa pemasyarakatan yang sama seperti lapas-lapas ideal lainnya di Indonesia.

Lingkungan di dalamnya tertata nyaman, bersih, sistematis, dan sangat manusiawi. Nusakambangan di era modern ini telah bertransformasi menjadi laboratorium keadilan yang humanis, mematahkan segala mitos hitam dan cerita menakutkan yang sengaja diembuskan selama ini di tengah masyarakat.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

OTT KPK Meledak di Lingkaran ATR/BPN: Dirjen hingga Kepala Kantah Bogor Diciduk, 20 Koper Uang Disita KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT OTT KPK Meledak di Lingkaran ATR/BPN: Dirjen hingga Kepala Kantah Bogor Diciduk, 20 Koper Uang Disita JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek. Operasi tersebut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Selain itu, Kepala Kantah Tangerang, Tardi, turut diamankan dalam operasi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penindakan mengamankan 17 orang dalam OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek. “Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. “OTT ini terkait dengan kasus proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi. Operasi ini menjadi perhatian serius karena menyentuh sektor administrasi pertanahan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kepastian hukum, tata ruang, investasi, serta kepemilikan dan pemanfaatan tanah. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sejumlah kardus, koper, dan box. Yang membuat OTT ini semakin menjadi sorotan adalah jumlah koper yang diamankan. KPK menyebut terdapat sekitar 20 koper yang masih dalam proses penghitungan. “Koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah,” kata Budi. Besarnya uang yang ditemukan membuat perkara ini berpotensi membuka persoalan yang lebih luas dibanding sekadar dugaan transaksi dalam satu proses administrasi pertanahan. Namun, KPK masih melakukan penghitungan dan pendalaman terhadap asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Selama proses tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebelum menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak yang dilepaskan. OTT tersebut sekaligus menempatkan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor sebagai salah satu fokus penting dalam penanganan perkara. KPK selanjutnya diharapkan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan antara uang yang diamankan dengan proses penerbitan atau pengurusan HGB. Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka maupun status hukum seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan KPK berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...

Kejagung Bongkar Tata Kelola MBG BGN, Saksi dari CV MNP Diperiksa Penyidik Pidsus

Siber24jam,Com, JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis...