CIBINONG Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat...
Jakarta, Siber24jam.com – 29 Agustus 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan terhadap 14 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang mendapat persetujuan adalah perkara pencurian laptop yang melibatkan Tersangka T. Dhika Rahmad Bin Alm. Hardi Yuzar dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Kasus ini bermula ketika Tersangka mengambil laptop milik ibunya, Saksi Korban Kasmawati Binti Alm. Zakaria, tanpa izin. Laptop tersebut kemudian digadaikan oleh Tersangka untuk membayar sewa toko yang telah jatuh tempo.
“Kami melihat bahwa Tersangka menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan korban. Dalam situasi ini, keadilan restoratif lebih tepat untuk diterapkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H.
Proses perdamaian ini diinisiasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum dihentikan. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H., menyetujui penghentian penuntutan dan mengajukannya kepada JAM-Pidum, yang kemudian disetujui dalam ekspose pada 29 Agustus 2024.
Selain kasus pencurian laptop, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap 13 kasus lainnya, termasuk kasus pencurian, pengancaman, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, penggelapan, dan penadahan. Keseluruhan kasus ini diselesaikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain proses perdamaian yang telah dilakukan, kesediaan korban untuk memaafkan, dan janji Tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Keadilan restoratif merupakan bentuk keadilan yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka,” tambah Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
JAM-Pidum juga memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai perwujudan kepastian hukum.
Dengan penyelesaian ini, diharapkan tercipta kedamaian dan keadilan yang bermanfaat bagi semua pihak, terutama dalam menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.























