BABAKANMADANG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto...
Jakarta, Siber24jam.com – 6 Juni 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa sembilan orang saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan beberapa tersangka, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Para saksi yang diperiksa adalah:
1. BW, Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/Marketing Manager UBPP LM (2011-2014)
2. STY, Karyawan PT Antam Tbk.
3. YP, Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk (Oktober 2017 – Maret 2019)
4. AA, Product Development Manager PT Antam Tbk (Oktober 2022 – sekarang)
5. II, Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager (2015-2017)
6. NSD, Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk (2020-2021) dan Tim Compliance LBMA (2021-2022)
7. MRT, Pensiunan Karyawan (Marketing) PT Antam Tbk.
8. AH, Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
9. MF, Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.”
Informasi ini bersumber dari Kejaksaan Agung dan diharapkan dapat menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang signifikan terhadap industri dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.













