CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji Kloter 07 JKS...
Jakarta, Siber24jam.com – 21 Agustus 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose yang menyetujui 19 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus penganiayaan di Palu, dengan tersangka Rio Fitrah alias Rio.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertengkaran antara Rio dan korban, Fitriani, yang berujung pada tindak penganiayaan. “Tersangka menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban. Korban juga telah memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan,” ujar Irwan.
Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, permohonan penghentian penuntutan diajukan dan disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum., serta disahkan dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada 21 Agustus 2024.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana juga menyetujui 18 perkara lainnya, termasuk kasus-kasus penganiayaan dan pencurian, dengan alasan bahwa para tersangka telah berdamai dengan korban, belum pernah dihukum sebelumnya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Masyarakat merespon positif langkah ini,” ujar Asep Nana Mulyana dalam pernyataannya.
Sebagai tindak lanjut, JAM-Pidum telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.











