CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...
Jakarta, Siber24jam.com – 20 Agustus 2024. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. Kasus ini melibatkan pengelolaan komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.
Kedua saksi yang diperiksa berinisial YSE dan IJ. Keduanya merupakan pengguna jasa manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya.
Kasus ini tengah diselidiki sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditi emas, dengan Tersangka HN dan beberapa lainnya yang turut diseret dalam perkara ini.
Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan komoditi emas tersebut, yang dianggap merugikan negara dan merusak integritas bisnis logam mulia di Indonesia.













