Update

KLB Ilegal di Hotel Grand Paragon: Klaim Kehadiran 21 Provinsi Terbantahkan, Hanya 13 yang Hadir

Jakarta, Siber24jam.com – Kongres Luar Biasa (KLB) yang diklaim sah dan digelar pada 18 Agustus di Hotel Grand Paragon, Jakarta, ternyata jauh dari kenyataan yang sebenarnya. Berdasarkan data dan foto yang dihimpun, hanya 13 provinsi yang benar-benar hadir dalam acara tersebut, jauh di bawah klaim kehadiran 21 provinsi yang sebelumnya disampaikan oleh penyelenggara.

 

Lebih parah lagi, dari 13 provinsi yang hadir, empat di antaranya, yakni DKI Jakarta, Bangka Belitung, Riau, dan Banten, sudah dibekukan oleh PWI Pusat. Provinsi lain seperti Jawa Barat, Lampung, dan Jambi dihadiri oleh pejabat yang tidak memiliki otoritas resmi. Provinsi yang diwakili oleh ketua resmi hanya mencakup Maluku Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Papua Barat.

 

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra, menegaskan bahwa klaim kehadiran 21 provinsi dalam KLB ilegal tersebut adalah tidak benar. “Fakta di lapangan berbeda dari yang mereka rilis,” ungkap Hendra. Sementara itu, Berman Nainggolan, anggota Dewan Kehormatan, menambahkan bahwa klaim tersebut hanyalah khayalan belaka. “Peserta KLB ilegal tampaknya terjebak dalam ambisi kekuasaan dan mengabaikan fakta,” tegas Berman pada Minggu malam, 18 Agustus.

KLB ilegal ini mendapatkan kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Hendry menyatakan bahwa KLB tersebut diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat. Menurut Hendry, KLB ini tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. “Ini adalah tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry dari Banjarmasin, Minggu, 18 Agustus.

 

Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang digelar pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum. Kepengurusan ini telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 pada 9 Juli 2024.

 

“Sampai saat ini, saya belum melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Jika klaim tersebut sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” tegas HMU Kurniadi di Jakarta, Minggu, 18 Agustus.

 

Lebih lanjut, HMU Kurniadi menambahkan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum serta KLB yang digelarnya adalah ilegal. “KLB pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 sebagaimana disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Update News

Bupati Rudy Susmanto Lepas Ribuan Buruh Bogor ke Monas, Tegaskan Semangat Kebersamaan

CIBINONG Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama jajaran kepolisian melakukan monitoring langsung terhadap keberangkatan...

KH Ahmad Yaudin Sogir Serukan Kesabaran dan Introspeksi di Tengah Bencana

BOGOR Siber24jam.com – Khutbah Jumat yang disampaikan oleh KH Ahmad Yaudin Sogir di Masjid Al-Mubaarokah,...

Bupati Bogor Pastikan Keamanan Jalur Kunjungan Presiden di Babakan Madang

Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...

Restoran Masakan Pakistan & Yaman Terbaik di Sleman

Siber24jam.com *Saat Rindu Masakan Timur Tengah Datang Tiba-tiba* Pernahkah kamu duduk di warung makan biasa,...