Update

Pria 66 Tahun di Rokan Hulu Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

ROKAN HULU, Siber24jam.com – Seorang pria berusia 66 tahun berinisial M, warga Kecamatan Rokan IV Koto, ditangkap oleh Personel Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat (16/8/2024). Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais SH MH di Pasir Pangaraian, Sabtu (17/8/2024).

Menurut AKP Raja Kosmos, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/139/VIII/2024/SPKT/ POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tanggal 16 Agustus 2024. Korban dalam kasus ini, yang identitasnya dirahasiakan dengan sebutan “Bunga”, berusia 15 tahun.

 

“Dalam laporan tersebut, korban tidak pulang ke rumah selama dua hari. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, korban kembali ke rumah dan menceritakan bahwa dia telah disekap dan disetubuhi oleh pelaku M di rumahnya,” ungkap AKP Raja Kosmos.

 

Setelah menerima laporan, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rohul di bawah pimpinan Aipda Sahran Hasibuan SH segera melakukan penyelidikan. “Setelah mengumpulkan cukup bukti, kami berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan masyarakat setempat,” tambahnya.

 

Dalam proses penyidikan, pelaku M mengakui perbuatannya. “Benar, dia telah menyekap dan menyetubuhi korban satu kali di kamar rumahnya. Jarak antara rumah pelaku dan rumah korban memang berdekatan,” jelas AKP Raja Kosmos.

 

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan penerapan Pasal 76D Jo 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Penyidikan akan terus kami lakukan untuk mengungkap sepenuhnya tindak pidana ini, melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan pendalaman fakta lainnya,” tutup AKP Raja Kosmos.

Berita Lainnya

Update News

Bupati PALI Diperiksa KPK, Dugaan Pengaturan WTP Didalami

PALEMBANG Siber24jam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian...

PSU Vanden Valley Mangkrak Bertahun-tahun, DPRD Bogor Ancam Blokir Perizinan

BOGOR Siber24jam.com — Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendesak pengembang perumahan Vanden Valley segera menyerahkan...

Pererat Kebersamaan, Warga RT 30 Silaberanti Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Siber24jam.com, PALEMBANG — Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mewarnai lingkungan RT...

Cegah Tawuran dan Gengsterisme, Komunikasi Orang Tua dan Sekolah Harus Diperkuat

.BMSN Rabu 19 Agustus 2026 Merebaknya aksi tawuran antarpelajar dan munculnya kelompok-kelompok yang mengarah pada...