Update

Mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Rekan Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan APD COVID-19

Medan, Siber24jam.com – 17 Agustus 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan (58), dan pihak swasta, Hendrik Edison Sinambela, atas kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada tahun 2020.

 

Hakim Ketua, Muhammad Nazli, dalam sidang yang digelar pada 15 Agustus 2024, menyatakan bahwa terdakwa dr. Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatannya telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan, sehingga hukuman berat layak dijatuhkan,” ujar Nazli dalam putusannya.

 

Selain pidana penjara, dr. Alwi Mujahit juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

 

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Hendrik Edison Sinambela, rekan dr. Alwi Mujahit dalam kasus pengadaan APD tersebut. Hendrik dihukum 10 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Jika tidak dibayar, maka ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara bagi kedua terdakwa. Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman.

 

Kasus ini bermula pada Maret 2020 ketika Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp59,97 miliar. Dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh dr. Alwi Mujahit, ditemukan adanya mark-up anggaran sebesar Rp24 miliar. Pengadaan APD ini kemudian diberikan kepada Robby Sihaan Nora dengan harga yang tidak jauh berbeda dari nilai dalam RAB tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp24 miliar akibat perbuatan kedua terdakwa.

 

Menanggapi putusan ini, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan, “Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim adalah bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi, terutama yang terkait dengan penyelewengan dana publik dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19. Kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai, termasuk memastikan pembayaran uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara.”

 

Pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini, namun mereka diberi waktu untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan hasil persidangan.

Berita Lainnya

Update News

Ribet, Melelahkan, dan Bikin Enggan: Pengusaha UMKM Keluhkan Sulitnya Lapor Pajak Tahunan PT di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...