Jakarta, Siber24jam.com – 23 April 2026. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak...
Jakarta, Siber24jam.com – Dalam upaya menjaga kredibilitas dan akurasi informasi, penting bagi media massa untuk memahami dan melaksanakan prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang merugikan sumber berita. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UUD Pers), terdapat mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diikuti apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Langkah-langkah Penyelesaian Sengketa Berdasarkan UUD Pers:
1. Pengaduan Awal : Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada media yang bersangkutan. Media diharapkan merespons pengaduan dengan melakukan klarifikasi dan revisi jika diperlukan.
2. Hak Jawab : Jika pengaduan tidak memadai atau tidak diterima, pihak yang dirugikan berhak meminta hak jawab. Hak jawab adalah hak untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan terhadap berita yang dianggap tidak akurat atau merugikan. Media wajib memuat hak jawab tersebut dalam media yang sama dan pada posisi yang setara dengan berita yang dipermasalahkan.
3. Mediasi oleh Dewan Pers : Apabila penyelesaian melalui pengaduan dan hak jawab tidak memuaskan, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Pers. Dewan Pers berfungsi sebagai mediator untuk membantu mencapai penyelesaian yang adil dan memadai.
4. Upaya Hukum : Jika mediasi oleh Dewan Pers tidak menghasilkan solusi yang memuaskan, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Langkah ini biasanya merupakan upaya terakhir setelah semua mekanisme lain telah digunakan.
Dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan, semua pihak diharapkan mematuhi etika jurnalistik dan prinsip keadilan. Media massa harus menjaga integritas pemberitaan, sementara pihak yang merasa dirugikan harus menggunakan hak jawab dengan bijak.
Penyelesaian sengketa pemberitaan merupakan bagian penting dari demokrasi dan kebebasan pers, yang mendukung terciptanya lingkungan informasi yang transparan dan akuntabel.











