Update

Proyek Bak Penampungan Air di Kabupaten Tanggamus Diduga Terabaikan Aktivis Desak Penegakan Hukum

Tanggamus, Siber24jam.com – 7 Agustus 2024. Proyek bak penampungan air di Kecamatan Cukuh Balak dan Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, yang menelan biaya miliaran rupiah, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus ini, yang awalnya dirancang untuk menyediakan akses air bersih bagi masyarakat, mengalami masalah serius.

 

Sejak selesai dibangun, bak penampungan air tersebut hanya berfungsi dalam waktu beberapa hari dan kemudian tidak berfungsi lagi. Berita mengenai proyek ini pernah diberitakan oleh Siber24jam pada tahun 2022, yang menyebutkan adanya perbaikan. Namun, perbaikan tersebut hanya berlangsung singkat, dan kini proyek tersebut dibiarkan dalam keadaan tidak terurus.

 

“Setelah sempat mengalir hanya beberapa bulan setelah pemberitaan, aliran air terhenti dan bak penampungan dibiarkan tanpa perawatan. Ini sangat mengecewakan,” ujar salah satu warga setempat pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Wardana, seorang aktivis mahasiswa dari Bayangkara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi proyek ini dan mendesak aparat penegak hukum, terutama kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat. Menurut Wardana, jika ditemukan adanya penyimpangan atau korupsi, pelaku harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

“Saya merasa sangat miris sebagai putra daerah melihat keadaan ini. Uang rakyat yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat malah terbengkalai. Kami mendesak kejaksaan untuk memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab, mulai dari dinas pelaksana proyek, kecamatan, hingga desa setempat. Kami juga mempertanyakan peran anggota DPRD dari daerah ini, suara mereka mana?” tegas Wardana.

 

Wardana juga menambahkan bahwa jika ditemukan adanya indikasi korupsi, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pelanggaran terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kondisi ini menegaskan perlunya penanganan serius agar dana publik yang digunakan dalam proyek-proyek penting benar-benar memberikan manfaat yang sesuai dengan tujuan awalnya.

 

Penulis : Nukman Santoso

Edit : Zakar

Berita Lainnya

Update News

Pemkab Bogor Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ciampea

CIAMPEA, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Pemerintah Kecamatan Ciampea terus memastikan kebutuhan dasar masyarakat...

Cuaca Kering, Rudy Susmanto Ingatkan Warga Bogor: Jangan Bakar Sampah Sembarangan

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak membakar sampah...

Grand Tamansari 5 Residence Hadirkan Hunian Nyaman dan Lingkungan Sehat di Cibarusah

  Kab.Cikarang,siber24jam.com – Suasana penuh semangat, kebersamaan dan keceriaan mewarnai kawasan Grand Tamansari 5 Residence,...

Jaga Ketertiban dan Lingkungan, Pemkab Bogor Monitoring Kali Setu Kemang dan PKL

KEMANG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang...