Semarang, Siber24jam.com – Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, khususnya di kawasan Perumahan Felicity, Kota Semarang,...
Tanggamus, Siber24jam.com – 7 Agustus 2024. Proyek bak penampungan air di Kecamatan Cukuh Balak dan Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, yang menelan biaya miliaran rupiah, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus ini, yang awalnya dirancang untuk menyediakan akses air bersih bagi masyarakat, mengalami masalah serius.
Sejak selesai dibangun, bak penampungan air tersebut hanya berfungsi dalam waktu beberapa hari dan kemudian tidak berfungsi lagi. Berita mengenai proyek ini pernah diberitakan oleh Siber24jam pada tahun 2022, yang menyebutkan adanya perbaikan. Namun, perbaikan tersebut hanya berlangsung singkat, dan kini proyek tersebut dibiarkan dalam keadaan tidak terurus.
“Setelah sempat mengalir hanya beberapa bulan setelah pemberitaan, aliran air terhenti dan bak penampungan dibiarkan tanpa perawatan. Ini sangat mengecewakan,” ujar salah satu warga setempat pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Wardana, seorang aktivis mahasiswa dari Bayangkara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi proyek ini dan mendesak aparat penegak hukum, terutama kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat. Menurut Wardana, jika ditemukan adanya penyimpangan atau korupsi, pelaku harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya merasa sangat miris sebagai putra daerah melihat keadaan ini. Uang rakyat yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat malah terbengkalai. Kami mendesak kejaksaan untuk memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab, mulai dari dinas pelaksana proyek, kecamatan, hingga desa setempat. Kami juga mempertanyakan peran anggota DPRD dari daerah ini, suara mereka mana?” tegas Wardana.
Wardana juga menambahkan bahwa jika ditemukan adanya indikasi korupsi, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pelanggaran terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kondisi ini menegaskan perlunya penanganan serius agar dana publik yang digunakan dalam proyek-proyek penting benar-benar memberikan manfaat yang sesuai dengan tujuan awalnya.
Penulis : Nukman Santoso
Edit : Zakar













