Siber24jam.com – Hari ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023.
Kedua saksi yang diperiksa adalah DA, Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru, serta WNR, Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP B Pekanbaru sejak 1 Januari 2022.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan importasi gula oleh PT SMIP atas nama tersangka RD dan RR.
“Tindakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Editor: Zakar