Korupsi Perkebunan PT Duta Palma Group Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Perorangan dan Dua Korporasi

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan satu tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terkait tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang melibatkan rekayasa dokumen perizinan lahan di kawasan hutan.

 

“Ini merupakan upaya serius kami untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama yang melibatkan penguasaan lahan dalam kawasan hutan secara tidak sah,” ujar Dr. Harli Siregar, Kamis (2/1).

Adapun tersangka yang telah ditetapkan adalah:

1.CD (perorangan): Direktur Utama PT Asset Pasific sekaligus Pengurus/Ketua Yayasan Darmex.

2.PT Alfa Ledo (AL): Korporasi.

3.PT Monterado Mas (MAS): Korporasi.

 

Ketiganya ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024.

 

Modus dan Dampak Kejahatan

Kasus ini bermula dari penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan oleh Terpidana Drs. H. Raja Tamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, kepada anak usaha PT Darmex Plantations. Bersama Terpidana Surya Darmadi, izin tersebut dimanipulasi untuk menguasai lahan dalam kawasan hutan.

 

“Dari hasil kejahatan tersebut, tandan buah segar (TBS) diolah menjadi produk kelapa sawit yang memberikan keuntungan besar. Keuntungan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset, baik di dalam maupun luar negeri,” jelas Dr. Harli.

 

Hasil tindak pidana ini melibatkan penguasaan aset berupa 68.338 hektar perkebunan kelapa sawit, 31 unit kapal, sebuah helikopter, hingga uang tunai lebih dari Rp6,3 triliun.

 

Langkah Hukum

Para tersangka disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dr. Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan barang bukti. Langkah ini tidak akan berhenti sampai mereka yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

 

Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.

Berita Lainnya

Update News

Rudy Susmanto: Bawa Budaya Bogor hingga Panggung Dunia

Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto melepas kontingen kebudayaan Kabupaten Bogor yang akan tampil...

Sinergi Madrasah dan Orang Tua Perkuat Langkah Siswa Kelas XII MAN 1 Bogor

Siber24jam.com, BOGOR – MAN 1 Bogor memperkuat sinergi dengan orang tua dan wali murid dalam...

Kejagung Gebrak Kasus PT TPL, Dua Pejabat Pajak Masuk Bui

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan...

Tantan Sulton Bukhawan Terpilih Ketua PWI Jabar, Bismillah di Awal Allahu Akbar di Akhir

BANDUNG, Siber24jam.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat memasuki babak baru. Tantan Sulton Bukhawan...