CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...
Palembang, Siber24jam.com – Pekerjaan proyek drainase di Jalan Gotong Royong Km 12, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Alang Alang Lebar (jalan menuju SDN 119 Palembang), diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Informasi yang tidak jelas mengenai panjang, lebar, dan nilai anggaran proyek ini menjadi sorotan utama warga setempat (11 Juli 2024).
Proyek drainase ini telah dimulai sekitar dua bulan yang lalu. Namun, warga mengeluhkan bahwa kualitas pekerjaannya diduga kurang memadai. “Pekerjaan hampir selesai, tetapi hingga saat ini plang informasi proyek beserta anggaran pekerjaan tidak terpasang di lokasi. Para pekerja juga tidak dilengkapi dengan alat pengaman yang memadai,” ungkap seorang warga yang melintas di lokasi proyek.
Warga juga mengekspresikan kekecewaan terhadap kualitas pekerjaan yang diduga seharusnya menggunakan batu gunung, namun kenyataannya menggunakan batu kali. Mereka juga mengeluhkan bahwa campuran bahan yang digunakan terlalu banyak pasir dibanding semen, serta proses pengerjaan yang dilakukan secara manual diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Kurangnya pengawasan dari pihak terkait semakin memperkeruh kecurigaan warga terhadap proyek ini.
Selain itu, warga mencatat kurangnya kehadiran pengawas dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lokasi proyek tersebut. Tidak diketahuinya identitas pihak pelaksana proyek juga menimbulkan ketidakpuasan dan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Tim media yang berada di lapangan sedang mengumpulkan informasi dan melakukan kontrol sosial terkait proyek ini. Berdasarkan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan denda hingga 500 juta rupiah dan hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Media berharap agar Inspektorat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan segera melakukan investigasi terhadap proyek ini. “Kami mengharapkan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti informasi yang kami berikan serta memastikan bahwa penggunaan dana PU PR dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kadir, seorang pewarta dari Tim Media.
Kejelasan dan tindakan yang konsisten dari pihak berwenang sangat diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang, serta untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan transparan.
Pewarta: Zaini
Berita Lainnya
-
Bukan Hanya Pungut Biaya Perpisahan, SMKN 1 Cibinong Diduga Ada Pungli Capai Jutaan Rupiah Iuran Bangunan
Tags: Kurang Transparansi dan Kualitas Dipertanyakan: Sorotan Proyek Drainase di Palembang













