Update

Dugaan Penjualan Sepatu Tanpa Izin Merek Asing di PT Sepatu Mas Idaman di Bogor Menggemparkan

Siber24jam.com – Diduga PT Sepatu Mas Idaman, yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjual sepatu merek asal Amerika seperti Sperry, Sabago, dan Wolverine kepada karyawan dan masyarakat tanpa izin pemilik merek. Di gudang pabrik, ribuan pasang sepatu kualitas B grade dan C grade yang seharusnya dimusnahkan disimpan, dan ada juga yang dijual kepada karyawan serta ditawarkan kepada masyarakat. Tindakan ini berdampak buruk bagi citra Indonesia yang seharusnya mempertahankan komitmen terhadap kualitas sepatu produksi dalam negeri.

Beberapa tahun lalu, masyarakat mengaku telah membeli sepatu dari PT tersebut dengan merek Sperry, Sabago, dan Wolverine yang kualitasnya rendah diduga tanpa diketahui pemilik mereknya.

“Saya dulu pernah membeli sepatu di PT tersebut hampir 2 ribu pasang. Ada yang kualitasnya masih baik dan ada yang rusak. Saya membeli merek Sperry, Sabago, dan Wolverine karena perusahaan menjual secara resmi, bahkan lewat bea cukai,” ungkap SI, bukan nama sebenarnya.

Beberapa karyawan PT juga mengakui bahwa saat ini merek Sabago dan Wolverine bisa dibeli oleh karyawan, dan ada yang menjualnya di luar setelah karyawan membeli dari pabrik.

“Saya dan karyawan boleh beli sepatu merek Sabago dan Wolverine. Kawan-kawan saya ada juga yang membeli terus mereka jual diluar pabrik. Sepengatahuan saya masih ada ribuan pasang sepatu di dalam pabrik kualitas rendah, tempatnya pindah-pindah kadang digudang. Dulu pernah tarok di kontainer, sekarang dipindah lagi,” terang beberapa karyawan.

Sementara pihak pabrik, yaitu Bapak Richad dan pihak inspeksi atau Buyer Bapak Edy dan Ita yang bekerja atas nama pemilik merek, tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, pemerhati sepatu menilai bahwa pabrik tidak boleh menjual sepatu tanpa izin, apalagi dengan kualitas B grade dan C grade.

“Menurut saya, jika ada sisa produksi sepatu yang tidak aq layak untuk dijual, pabrik harus memusnahkannya. Pabrik tidak boleh menjual tanpa izin pemilik merek, dan bisa didenda atau perjanjian kerjasamanya bisa diputus,” tutup Herli.

Penulis ali wardana

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Ribet, Melelahkan, dan Bikin Enggan: Pengusaha UMKM Keluhkan Sulitnya Lapor Pajak Tahunan PT di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...