Update

Dugaan Penjualan Sepatu Tanpa Izin Merek Asing di PT Sepatu Mas Idaman di Bogor Menggemparkan

Siber24jam.com – Diduga PT Sepatu Mas Idaman, yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjual sepatu merek asal Amerika seperti Sperry, Sabago, dan Wolverine kepada karyawan dan masyarakat tanpa izin pemilik merek. Di gudang pabrik, ribuan pasang sepatu kualitas B grade dan C grade yang seharusnya dimusnahkan disimpan, dan ada juga yang dijual kepada karyawan serta ditawarkan kepada masyarakat. Tindakan ini berdampak buruk bagi citra Indonesia yang seharusnya mempertahankan komitmen terhadap kualitas sepatu produksi dalam negeri.

Beberapa tahun lalu, masyarakat mengaku telah membeli sepatu dari PT tersebut dengan merek Sperry, Sabago, dan Wolverine yang kualitasnya rendah diduga tanpa diketahui pemilik mereknya.

“Saya dulu pernah membeli sepatu di PT tersebut hampir 2 ribu pasang. Ada yang kualitasnya masih baik dan ada yang rusak. Saya membeli merek Sperry, Sabago, dan Wolverine karena perusahaan menjual secara resmi, bahkan lewat bea cukai,” ungkap SI, bukan nama sebenarnya.

Beberapa karyawan PT juga mengakui bahwa saat ini merek Sabago dan Wolverine bisa dibeli oleh karyawan, dan ada yang menjualnya di luar setelah karyawan membeli dari pabrik.

“Saya dan karyawan boleh beli sepatu merek Sabago dan Wolverine. Kawan-kawan saya ada juga yang membeli terus mereka jual diluar pabrik. Sepengatahuan saya masih ada ribuan pasang sepatu di dalam pabrik kualitas rendah, tempatnya pindah-pindah kadang digudang. Dulu pernah tarok di kontainer, sekarang dipindah lagi,” terang beberapa karyawan.

Sementara pihak pabrik, yaitu Bapak Richad dan pihak inspeksi atau Buyer Bapak Edy dan Ita yang bekerja atas nama pemilik merek, tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, pemerhati sepatu menilai bahwa pabrik tidak boleh menjual sepatu tanpa izin, apalagi dengan kualitas B grade dan C grade.

“Menurut saya, jika ada sisa produksi sepatu yang tidak aq layak untuk dijual, pabrik harus memusnahkannya. Pabrik tidak boleh menjual tanpa izin pemilik merek, dan bisa didenda atau perjanjian kerjasamanya bisa diputus,” tutup Herli.

Penulis ali wardana

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Kesiapan Stadion Pakansari, Optimistis Sukses Gelar Piala AFF 2026

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Kesiapan Stadion Pakansari, Optimistis Sukses Gelar Piala AFF 2026

Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Normalisasi Kali Kemang, Aliran Air Ditargetkan Kembali Lancar

KEMANG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus mempercepat...

KPK Tangkap Satu Orang di Jakarta, Total Delapan Pihak Diperiksa dalam OTT Lombar

Siber24jam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan satu orang di Jakarta dalam pengembangan...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Pengungkapan 74 Kasus Narkoba Bukti Komitmen Selamatkan Generasi Muda

Siber24jam.com, CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi keberhasilan Polres Bogor bersama Badan...