Vienna, Siber24jam.com – Arus dukungan internasional terhadap kedaulatan wilayah Maroko atas Sahara kembali mendapat dorongan...

SIBER24JAM, Jakarta 4 Juli 2024 – Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah memimpin ekspos terkait penyelesaian 21 permohonan perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.
Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian oleh tersangka Raka Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Raka dituduh melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kronologi kejadian bermula saat Raka mencuri satu unit HP merk OPPO A15 warna putih, satu kotak HP bertuliskan OPPO A15, dan satu celengan karbon berisi uang di depan rumah kos milik korban, Sri Wulandari.
Raka kemudian menjual HP tersebut beserta kotaknya kepada saksi Ketut Agus Indrawan seharga Rp1.000.000. Tindakan ini dilakukan Raka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Atas insiatif Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiad, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., dan jaksa fasilitator Finna Wulandari, S.H., serta Putu Oka Bhismaning, S.H., kasus ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Perdamaian tercapai setelah Raka menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, disertai pemberian ganti rugi. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian perdamaian.
Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Persetujuan diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Maha Agung, S.H., M.Hum., melalui Direktur Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, yang secara resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Selain kasus Raka Ardiansyah, terdapat 20 kasus lainnya yang juga diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Beberapa di antaranya adalah:
1. Tersangka Amsuri bin Ali Muid (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang dituduh melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka M Suparno als Nyong bin Abu Naim dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang dituduh melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3. Tersangka Rochman Aries bin Taufikkurrahman dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Syors Patrik Wainau dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih manusiawi dan berdampak positif bagi semua pihak. (***)











