Update

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Restorative Justice

Siber24jam.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 21 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian handphone yang melibatkan Tersangka Raka Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Tersangka Raka Ardiansyah disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kronologi bermula saat Tersangka mencuri 1 unit HP merk OPPO A15 warna putih, 1 kotak HP bertuliskan OPPO A15, dan 1 celengan karbon berisi uang di depan rumah kos milik korban, Sri Wulandari. Raka kemudian menjual HP beserta kotaknya kepada Saksi Ketut Agus Indrawan seharga Rp1.000.000.

Dalam proses penyelesaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, yang kemudian diterima oleh korban. Proses perdamaian ini diinisiasikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi, S.H., M.H., bersama timnya. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedena setelah mempelajari berkas perkara sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan ini disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada 4 Juli 2024.

Selain kasus Raka Ardiansyah, JAM-Pidum juga menyetujui 20 dari 21 perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif. Berikut daftar tersangka dan perkara yang disetujui:
1. Rachmat Basuki Bin Partono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo – Pasal 362 KUHP.
2. I Moh. Holel bin Bunari dan Rifki Taufik Kurahman bin Sugeng Santoso dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo – Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
3. M Suparno alias Nyong bin Abu Naim dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro – Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004.
4. Rochman Aries bin Taufikkurrahman dari Kejaksaan Negeri Kota Malang – Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
5. Syors Patrik Wainau dari Kejaksaan Negeri Sorong – Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
6. Yonathan Anthonius Manggara, Petrus Kuyami, Levianus B Manggara, dan Jusup Pice Kuyami alias Ucu dari Kejaksaan Negeri Kaimana – Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
7. Rahmat Thalib alias Ahmad bin Abdul Muthalib dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan – Pasal 362 KUHP jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP.
8. Mudar alias La Meda bin La Damu dari Kejaksaan Negeri Muna – Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
9. Meli Rika Yanti binti Damiri dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang – Pasal 362 KUHP.
10. Wariyanto bin Misnu dan Candra Irawan bin Tasnim Wijaya dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan – Pasal 480 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
11. Dedi Apriadi bin Saripudin dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat – Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
12. Sofyan bin Hj. Suparman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung – Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
13. Topan Prahara Aditya dari Kejaksaan Negeri Denpasar – Pasal 362 KUHP.
14. Stepanus Bombo dari Kejaksaan Negeri Bangli – Pasal 480 KUHP.
15. Donal Batalipu dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu – Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
16. Rifai Christensen Gumabo dan Jaimas Tampil dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro – Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
17. Usman Yusup alias Uus dan Kusrin alias Kucing dari Kejaksaan Negeri Langkat – Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Subsidair. Pasal 364 KUHP.
18. Tuah alias Tone dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai – Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
19. Andika Pranata Perangin-Angin dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan – Pasal 480 ke-1 KUHP.
20. M. Safrizal dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan – Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:
Proses perdamaian telah dilaksanakan dengan tersangka meminta maaf dan korban memaafkan.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Proses perdamaian dilakukan sukarela tanpa tekanan.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan kasus ke persidangan.
Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

Namun, permohonan penghentian penuntutan untuk Tersangka Satri Alias Gondrong alias Bapak Fajar dari Kejaksaan Negeri Sorong ditolak karena perbuatannya bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

 

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Hadir di Acara Pengukuhan PWI Jabar, KDM Tekankan Pentingnya Pers yang Independen dan Edukatif

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengingatkan insan pers agar tetap menjadi penjaga kebenaran...

Jelang HUT ke-81 TNI, Rudy Susmanto Bersama Forkopimda Ziarah ke TMP Pondok Rajeg

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...

KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting Aspri Ridwan Kamil Diperiksa, KPK Dalami Jejak Dana Iklan BJB KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah keterangan Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Randy diperiksa untuk mengurai keluar-masuk serta pengelolaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penyidik berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan, termasuk asisten pribadi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ini diduga mengetahui terkait dengan keluar masuknya uang, termasuk juga pengelolaan uang,” kata Budi, Jumat (2/10/2026). KPK tengah menelusuri pengadaan iklan Bank BJB yang nilainya sekitar Rp400 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menduga hanya sekitar 50 persen yang digunakan untuk pengadaan iklan, sedangkan sisanya diduga masuk ke dana nonbudgeter dan mengalir kepada sejumlah pihak. Menurut Budi, posisi Randy penting untuk membantu penyidik mengurai asal uang, penggunaannya, pihak yang memberikan perintah, hingga ke mana dana tersebut mengalir. “Bisa jadi menjadi hub ya, placement uang masuk, kemudian peruntukan dari uang itu, nah kemudian dari siapa ini alur perintahnya, kemudian alirannya kepada siapa saja, ini semuanya didalami,” ujarnya. KPK juga mendalami aktivitas Ridwan Kamil ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, termasuk penggunaan anggaran dan dugaan keberadaan dana taktis di luar anggaran APBD. Selain itu, penyidik sebelumnya telah menelusuri aktivitas penukaran mata uang asing yang dilakukan Ridwan Kamil pada periode 2021–2024 dengan nilai miliaran rupiah. KPK menyatakan masih mendalami sumber pembiayaan, tujuan transaksi, serta aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga sedang menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam klaster pertama perkara, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian pengadaan iklan Bank BJB, dengan berkoordinasi bersama auditor negara. Seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap penyidikan KPK. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan...

Nobar Indonesia-Bangladesh Digelar Rudy Susmanto, UMKM Kebagian Berkah

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Indonesia kontra...