CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Siber24jam.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 21 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian handphone yang melibatkan Tersangka Raka Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Tersangka Raka Ardiansyah disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kronologi bermula saat Tersangka mencuri 1 unit HP merk OPPO A15 warna putih, 1 kotak HP bertuliskan OPPO A15, dan 1 celengan karbon berisi uang di depan rumah kos milik korban, Sri Wulandari. Raka kemudian menjual HP beserta kotaknya kepada Saksi Ketut Agus Indrawan seharga Rp1.000.000.
Dalam proses penyelesaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, yang kemudian diterima oleh korban. Proses perdamaian ini diinisiasikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi, S.H., M.H., bersama timnya. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedena setelah mempelajari berkas perkara sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan ini disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada 4 Juli 2024.
Selain kasus Raka Ardiansyah, JAM-Pidum juga menyetujui 20 dari 21 perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif. Berikut daftar tersangka dan perkara yang disetujui:
1. Rachmat Basuki Bin Partono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo – Pasal 362 KUHP.
2. I Moh. Holel bin Bunari dan Rifki Taufik Kurahman bin Sugeng Santoso dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo – Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
3. M Suparno alias Nyong bin Abu Naim dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro – Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004.
4. Rochman Aries bin Taufikkurrahman dari Kejaksaan Negeri Kota Malang – Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
5. Syors Patrik Wainau dari Kejaksaan Negeri Sorong – Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
6. Yonathan Anthonius Manggara, Petrus Kuyami, Levianus B Manggara, dan Jusup Pice Kuyami alias Ucu dari Kejaksaan Negeri Kaimana – Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
7. Rahmat Thalib alias Ahmad bin Abdul Muthalib dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan – Pasal 362 KUHP jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP.
8. Mudar alias La Meda bin La Damu dari Kejaksaan Negeri Muna – Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
9. Meli Rika Yanti binti Damiri dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang – Pasal 362 KUHP.
10. Wariyanto bin Misnu dan Candra Irawan bin Tasnim Wijaya dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan – Pasal 480 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
11. Dedi Apriadi bin Saripudin dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat – Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
12. Sofyan bin Hj. Suparman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung – Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
13. Topan Prahara Aditya dari Kejaksaan Negeri Denpasar – Pasal 362 KUHP.
14. Stepanus Bombo dari Kejaksaan Negeri Bangli – Pasal 480 KUHP.
15. Donal Batalipu dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu – Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
16. Rifai Christensen Gumabo dan Jaimas Tampil dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro – Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
17. Usman Yusup alias Uus dan Kusrin alias Kucing dari Kejaksaan Negeri Langkat – Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Subsidair. Pasal 364 KUHP.
18. Tuah alias Tone dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai – Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
19. Andika Pranata Perangin-Angin dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan – Pasal 480 ke-1 KUHP.
20. M. Safrizal dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan – Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:
Proses perdamaian telah dilaksanakan dengan tersangka meminta maaf dan korban memaafkan.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Proses perdamaian dilakukan sukarela tanpa tekanan.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan kasus ke persidangan.
Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.
Namun, permohonan penghentian penuntutan untuk Tersangka Satri Alias Gondrong alias Bapak Fajar dari Kejaksaan Negeri Sorong ditolak karena perbuatannya bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Editor: Zakar











