CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...
Jakarta, Siber24jam.com – Rabu, 3 Juli 2024, bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara LPSK dengan Kejaksaan RI.



Koordinasi yang dibahas meliputi penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, serta pemberian restitusi dalam berbagai perkara lainnya. Ketua LPSK menekankan pentingnya perlindungan terhadap Justice Collaborator, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, LPSK juga meminta peningkatan fasilitas sel tahanan Justice Collaborator agar terpisah dari pelaku lain demi keamanan dan kelancaran proses hukum.
“Kami juga meminta kerja sama upaya restitusi di luar tindak pidana TPPO dan tindak pidana pengamanan, seperti penanganan perkara yang merugikan keuangan negara dan dana sebagai korban. Selain itu, LPSK juga meminta aksi bayar upaya restitusi terhadap para korban tindak pidana ilegal,” ujar Ketua LPSK.
Menanggapi hal tersebut, JAM-Pidum menyatakan bahwa pemberian restitusi dalam penanganan perkara sebaiknya dilakukan melalui kolaborasi penalpolitik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah baik jika penerapan Justice Collaborator ditegakkan serta hasilnya sesuai perkara,” imbuh JAM-Pidum.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara investasi, para jaksa diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK khususnya terkait perlindungan hak korban.
“LPSK menjadi lembaga yang diamanahkan oleh negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” pungkas JAM-Pidum.
Audiensi ini turut dihadiri oleh tujuh anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023-2028, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Aktif Lainnya, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Jakarta, 3 Juli 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Dr. Andri W.S., S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Editor Zakar













