JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memanggil sembilan orang saksi terkait penyidikan...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) selama tahun 2020 hingga 2023.
Para saksi yang diperiksa adalah:
1. RT, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017.
2. IRY, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC serta Kepala Kanwil DJBC Riau periode 18 Agustus 2017 hingga 11 Juni 2019.
3. NAA, Staf P2 pada DJBC Pusat.
4. GFBB, Staf P2 pada DJBC Pusat.
5. PS, Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat.
6. AFR, Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keenam saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula oleh PT SMIP yang melibatkan tersangka RD dan RR. Proses pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memberikan bukti tambahan yang signifikan dalam penyelesaian kasus ini.
Dengan terus berjalannya proses hukum ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP




















