Lestarikan Tradisi Suro, Warga Mangunharjo Kompak Bersihkan Lingkungan Jelang Pagelaran Wayang Kulit
Siber24jam.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil melakukan penyitaan aset berupa emas batangan seberat 7.7 kg. Emas tersebut diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang melibatkan tujuh orang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari upaya pembuktian hasil kejahatan dalam perkara korupsi yang terjadi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Adapun tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa penyitaan emas batangan tersebut merupakan langkah signifikan dalam proses penyidikan dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan nanti. “Penyitaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi para tersangka,” ujarnya.
Kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas ini menjadi perhatian publik mengingat durasi waktu kejahatan yang berlangsung cukup lama dan melibatkan jumlah aset yang besar. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
*Sumber: Kejaksaan Agung*
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
Pemkab Bogor Usulkan Perubahan Target Pendapatan Daerah 2024 Jadi Rp10,475 Triliun dalam Rapat Paripurna
Tags: Penyitaan Emas Batangan 7.7 Kg oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas

















