Update

Eksekusi Aset Terpidana Surya Darmadi dalam Kasus PT Duta Palma Group

Jakarta, Siber24jam.com – Pada tanggal 6 Juni 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan eksekusi terhadap aset milik terpidana Surya Darmadi. Eksekusi ini merupakan bagian dari penyelesaian pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 September 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234.

 

“Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan sebagai upaya pengembalian barang bukti dan penyitaan kembali terhadap aset-aset yang terkait dengan perkara Surya Darmadi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Aset-aset yang disita meliputi 8 barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti, 33 barang bukti hasil dari TPPU, 70 barang bukti yang dikembalikan dan disita kembali oleh penyidik, serta 46 barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak dan diblokir.

 

Meskipun Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara penyerahan barang bukti, pihak Kejaksaan Agung tetap melanjutkan pengamanan aset dengan memasang plang sita eksekusi pada beberapa properti, termasuk tanah dan bangunan di berbagai lokasi strategis di Jakarta Selatan.

 

Aset-aset yang telah diamankan di antaranya berlokasi di:

– Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama

– Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama

– The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga di Jl. Lingkar Mega Kuningan

– Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama

– Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi

 

Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi tersebut kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

 

“Langkah ini diambil untuk memastikan semua aset terkait tindak pidana dapat dikelola dan dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum.

 

Jakarta, 6 Juni 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Berita Lainnya

Update News

Al-Qalam Panjatkan Syukur, Empat Anggota PWI Kabupaten Bogor Emban Amanah di PWI Jabar

CIBINONG Siber24jam.com – Pengajian rutin para jurnalis Al-Qalam kembali digelar di salah satu kantor portal...

Bupati Bogor Dorong Sinergi dengan Muhammadiyah untuk Penguatan SDM

  LEUWILIANG – Bupati Bogor Rudy Susmanto memperkuat kolaborasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten...

Penyederhanaan Perizinan Berusaha: Antara Regulasi dan Tantangan Implementasi di Lapangan

Siber24jam.com Hari ini, 1 Oktober, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, sebuah momentum nasional yang...

Hadir di Acara Pengukuhan PWI Jabar, KDM Tekankan Pentingnya Pers yang Independen dan Edukatif

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengingatkan insan pers agar tetap menjadi penjaga kebenaran...