CIBINONG Siber24jam.com – Bogor Koi Show 2026 sukses diselenggarakan di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor,...
Siber24jam.com – Ditpolaird Polda Sumsel melaksanakan Gelar Perkara Restorative Justice tindak pidana pencurian yang terjadi di Wilayah Perairan Sungai lilin kabupaten . Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.ssenin 03/07/2024.bertempat markas besar Polairud polda Sumsel.
Giar Gelar Perkara tersebut dipimpin langsung Wadir Polairud Polda Sumsel AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H,.
Hasil dari gelar perkara tersebut maka perkara tindak pidana pencurian dihentikan dengan alasan demi Hukum karna Restorative Justice.
Restorative Justice merupakan suatu cara efektif dalam menangani penegakan hukum yang menitik beratkan pada perbaikan kemalangan yang diakibatkan oleh perbuatan salah dan membangun kembali hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sekitar, khususnya dipolairud polda Sumsel,jadi, tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan terkait penyelesaian masalah tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice di wilayah hukum Polda Sumsel.
Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis field research. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis empiris. Selanjutnya data-data temuan dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa
Polairud polda sumsel, melakukan pemanfaatan keadilan pendukung yang menyelesaikan dalam kasus tindak pidana.
Hal tersebut diselesaikan secara wajar dengan mengikut sertakan pelaku, korba, keluarganya dan pihak-pihak terkait lainnya untuk saling memaafkan.*
Pewarta.Zaini.




















