Update

Gelar Perkara Restorative Justice dalam Kasus Pencurian di Wilayah Perairan Sungai Lilin oleh Ditpolaird Polda Sumsel

Siber24jam.com – Ditpolaird Polda Sumsel melaksanakan Gelar Perkara Restorative Justice tindak pidana pencurian yang terjadi di Wilayah Perairan Sungai lilin kabupaten . Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.ssenin 03/07/2024.bertempat markas besar Polairud polda Sumsel.

Giar Gelar Perkara tersebut dipimpin langsung Wadir Polairud Polda Sumsel AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H,.

Hasil dari gelar perkara tersebut maka perkara tindak pidana pencurian dihentikan dengan alasan demi Hukum karna Restorative Justice.

Restorative Justice merupakan suatu cara efektif dalam menangani penegakan hukum yang menitik beratkan pada perbaikan kemalangan yang diakibatkan oleh perbuatan salah dan membangun kembali hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sekitar, khususnya dipolairud polda Sumsel,jadi, tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan terkait penyelesaian masalah tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice di wilayah hukum Polda Sumsel.

Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis field research. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis empiris. Selanjutnya data-data temuan dianalisis secara deskriptif.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa
Polairud polda sumsel, melakukan pemanfaatan keadilan pendukung yang menyelesaikan dalam kasus tindak pidana.

Hal tersebut diselesaikan secara wajar dengan mengikut sertakan pelaku, korba, keluarganya dan pihak-pihak terkait lainnya untuk saling memaafkan.*

Pewarta.Zaini.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Dulu Rajin Balas WA, Kini Pejabat Bungkam

Oleh: Tajuk Redaksi Ada fenomena yang kerap dirasakan kalangan jurnalis: seseorang sebelum menduduki jabatan publik...

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...