Update

Pengumuman Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Periode 2024-2028

Polhukam, Jakarta, Siber24jam.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengumumkan nama-nama Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

 

Pengumuman ini dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa bakti anggota Kompolnas Periode 2020 – 2024 pada tahun ini. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2024, telah ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Kompolnas periode 2024 – 2028.

 

“Terhitung mulai hari ini, Pansel sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” kata Menko Polhukam Hadi kepada para wartawan.

 

Ia meminta para wartawan untuk ikut mensosialisasikan dan memonitor seluruh proses seleksi hingga terpilih sebanyak 12 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, dari mana akan dipilih sebanyak 6 (enam) nama oleh Presiden untuk dilantik sebagai Anggota Kompolnas Periode 2024 – 2028.

 

“Seluruh proses seleksi akan berjalan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan profesional, sehingga diharapkan para Anggota Komisi Kepolisian Nasional yang lulus seluruh tahapan seleksi, yang terdiri dari 3 orang unsur pakar kepolisian dan 3 orang unsur tokoh masyarakat, memiliki integritas dan motivasi yang kuat dalam melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Menko Hadi.

 

Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas terdiri dari:

1. Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo selaku Ketua merangkap Anggota;

2. Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Wakil Ketua merangkap Anggota;

3. Dr. Yenti Garnasih selaku Sekretaris merangkap Anggota;

4. Deputi Kamtibmas Kemenko Polhukam selaku Anggota;

5. Irjen Pol. (Purn) Carlo Brix Tewu selaku Anggota;

6. Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto selaku Anggota;

7. Bapak Edi Saputra Hasibuan selaku Anggota;

8. Bapak Nur Kholis selaku Anggota; dan

9. Bapak Alfito Deannova Ginting selaku Anggota.

 

Sementara itu, tugas utama yang diemban Pansel adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional;

2. Mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk mendapatkan tanggapan;

3. Melakukan tahapan-tahapan seleksi dan menentukan nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional;

4. Menyampaikan nama-nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden RI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk dipilih oleh Presiden.

Berita Lainnya

Update News

Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Akhir Drama Nadiem Makarim! Divonis 10 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Jakarta Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Sekda Ajat Dorong Kolaborasi dan Regenerasi Penyuluh untuk Wujudkan Pertanian Modern di Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa penyuluh pertanian...

Siapa Bertanggung Jawab atas Skor SPMB 2026? KCD Mengaku Bingung, Masyarakat Makin Resah

BOGOR, Siber24jam.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 kembali menuai sorotan....