Babakan Madang Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melanjutkan peninjauan penataan wilayah di sejumlah titik...
Pontianak, Siber24jam.com – 21 Juni 2024– Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan TW, Direktur CV Sinar Berkat, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2019.

TW ditangkap pada hari Jum’at, 21 Juni 2024, sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Jl. Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah TW tidak memenuhi tiga kali panggilan resmi sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 963.369.476,00.
Proyek PLTMH yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 1.200.000.000,00 tersebut, hingga kini belum selesai. “Calon tersangka telah dipanggil secara patut sesuai alamat di KTP sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir,” jelas pihak Kejaksaan.
Setelah diamankan, TW langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Saat ini, TW ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.
TW diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kejaksaan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa.











