Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa seorang saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat.
Saksi berinisial IH, yang merupakan anggota Tim Konsultasi Penyusun AMDAL, diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam penyidikan kasus ini. Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus korupsi yang diduga melibatkan penerbitan IUP secara tidak sah.
“Pemeriksaan saksi IH adalah bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan untuk menguatkan bukti dan melengkapi pemberkasan perkara,” demikian pernyataan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Investigasi terus dilakukan untuk memastikan setiap pelanggaran hukum yang terjadi dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk pertambangan, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Editor: Zakar