CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 hingga 2022.
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. TH, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013.
2. EV, Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 hingga saat ini.
3. TH, Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010 hingga Desember 2012).
4. HW, Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk.
5. TR, Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 hingga saat ini.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan beberapa tersangka, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama lebih dari satu dekade, dari tahun 2010 hingga 2022.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini guna menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Upaya ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor komoditi strategis seperti emas, yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas











