Rudy Susmanto Bersama BPS Evaluasi Capaian Pembangunan untuk Perkuat Kebijakan APBD 2026
Bogor, Siber24jam.com – Dalam beberapa pemberitaan media elektronik, terdapat pandangan bahwa Kejaksaan telah berubah menjadi lembaga “Superbody”. Namun, Suparji Achmad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, memiliki pendapat yang berbeda.
Suparji menegaskan bahwa, “Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Praktik ini juga diterapkan di beberapa negara, di mana jaksa diberikan kewenangan tersebut dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, seperti tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan kompleks.”
Lebih lanjut, Suparji menjelaskan bahwa kewenangan tersebut adalah hal yang biasa dan saat ini masyarakat justru menantikan kinerja aparat penegak hukum, bukan melihat mereka berebut kewenangan.
Menyoroti kasus timah, Suparji menyatakan bahwa jika penanganannya hanya melalui penegakan administrasi penal law, yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambang tanpa izin. “Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya merugikan rakyat kecil, sementara pihak-pihak tertentu menikmati hasil tambang secara berlimpah-ruah,” tambahnya.
Suparji juga mencatat bahwa pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan terkait masalah kewenangan, serta pembunuhan karakter pejabat Kejaksaan di media sosial, merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan tujuan mengadu domba antar penegak hukum.
“Seharusnya, masyarakat cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih,” pungkas Suparji.

















