CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Bogor, Siber24jam.com – Ketua LSM FP2KP, A. Agustan Tanri Tjoppo, angkat bicara saat dihubungi oleh awak media pada hari Jumat, 31 Mei 2024, melalui telepon selulernya. Dia menyatakan bahwa dengan banyaknya keluhan dan laporan dugaan indikasi korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah dilaporkan oleh LSM, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH) lokal atau APH tingkat kabupaten dan provinsi, diduga tidak ada tindakan yang konkret yang dilakukan oleh APH lokal.
“Dengan realita dan keluhan masyarakat terhadap penindakan kasus korupsi di Kabupaten Pinrang yang diduga tidak berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka pada kesempatan ini kami dari LSM FP2KP, mewakili masyarakat, mengundang dengan hormat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan indikasi korupsi yang telah dibeberkan oleh masyarakat ke APH dan telah dipublikasikan melalui media sosial/online dan media cetak, tetapi diduga tidak ada tindakan yang konkret, termasuk kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tentang pengadaan alsintan dan pengadaan sapi agar diusut tuntas sampai ke daerah atau kabupaten/kota, karena diduga kuat kasus tersebut dimulai dari daerah sampai di kementerian,” jelas A. Agustan Tanri Tjoppo.
Lebih lanjut, A. Agustan Tanri Tjoppo menjelaskan bahwa insya Allah, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyampaikan surat laporan kumpulan dugaan indikasi korupsi oknum Pemerintah Kabupaten Pinrang, agar dapat ditindaklanjuti langsung oleh KPK, sesuai yang telah diamanahkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
H. Ahmadi Akil, SE, MM, selaku PJ. Bupati Pinrang yang baru dilantik pada hari Kamis, 2 Mei 2024, dihubungi melalui telepon seluler ajudan pribadinya, tidak memberikan tanggapan sampai berita ini dipublikasikan.











