CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji Kloter 07 JKS...
Sumatera Selatan, Siber24jam.com – 28 Mei 2024, Gerakan Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (GACTI) melakukan aksi demo di Mapolda Sumatera Selatan pada Selasa, 28 Mei 2024. Aksi tersebut mendesak Polda Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Polsek Tanjung Batu terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Nurhayati, S.Farm dan Maryani alias Atok.
Korban penganiayaan, Windy, telah melaporkan kejadian tersebut pada 12 Maret 2024 dengan Nomor Laporan Kepolisian LP-B/16/II/2024/Res OI/SEK TGB. Meskipun pelaku sudah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Nurhayati dan Atok belum berjalan.
Desri Nago, SH, koordinator aksi sekaligus kuasa hukum Windy dan M. Ali, menyatakan bahwa kinerja Polri dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum mendapat sorotan serius. “Penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri menjadi hal yang penting karena institusi kepolisian merupakan institusi publik,” ujar Desri.
Desri menjelaskan kronologi peristiwa pada 12 Maret 2024. Windy mengalami penganiayaan di pasar Desa Limbang Jaya oleh Nurhayati dan ibunya, Maryani, hingga tak sadarkan diri dan harus dibawa ke rumah Kades. Laporan telah dibuat di Polsek Tanjung Batu, namun hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap pelaku.
Pada 25 Maret 2024, Windy dan M. Ali menerima surat dari Polres Ogan Ilir untuk wawancara sebagai terlapor, meskipun Windy adalah korban. Kemudian, pada 3 Mei 2024, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Nurhayati dan Maryani terus mengklaim bahwa mereka tidak akan ditahan.
Desri menegaskan, “Kami sangat keberatan dengan pasal yang diterapkan oleh Polres Ogan Ilir kepada klien kami, Windy dan M. Ali, yang mana tidak memenuhi unsur. Klien kami Windy adalah korban penganiayaan yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.”
Tuntutan GACTI dalam aksi demo tersebut adalah:
1. Mendesak penangkapan Nurhayati dan Maryani.
2. Meminta perlindungan hukum bagi M. Ali.
3. Meminta perlindungan bagi Windy sebagai korban penganiayaan.
4. Menghentikan laporan polisi terhadap Windy dan M. Ali.
5. Menindak oknum yang tidak transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.
Setelah demo, Desri Nago bersama Windy dan M. Ali melaporkan dugaan ketidakprofesionalan Polsek Tanjung Batu ke Propam Polda Sumsel.
Berita ini menjadi viral karena menyoroti ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban.











