Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata
Siber24jam.com – Terkait dengan Kabupaten Bogor yang menjadi surga perumahan cluster tanpa izin, sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa cluster yang belum memiliki izin di Kabupaten Bogor dan cluster yang sudah berdiri dianggap liar ilegal oleh Dinas Perumahan. Semestinya, PLN tidak memasang listrik di lokasi yang belum tercukupi izinnya, dan pihak BPN tidak mengeluarkan pemecahan sertifikat untuk melindungi masyarakat dari ketidakpastian legalitas tanah dan bangunan. Sementara itu, pihak PLN malah meminta informasi lokasi perumahan cluster yang ada di Bogor, padahal hampir semua lokasi di Bogor sudah dipasangi listrik oleh PLN.
Pihak PLN sangat sulit diminta keterangan, hanya dapat berkomunikasi dengan satpam dan harus dikirimkan ke kantor PLN setelah mendapat jawaban baru dapat dikirim lagi ke media. Pihak PLN, dalam hal ini, tidak memberikan informasi terkait lokasi cluster dengan baik.
“Saya, Jeri, mewakili Bu Susan sebagai Humas PLN, wilayah kerja PLN berada di perbatasan antara UP Bogor dan UP Gunung Putri. Kalau bisa Saya di bantu foto perumahannya dimana foto KWH untuk pengecekan, namun saya telah melakukan pengecekan terkait hal tersebut ke humas. Terkait kinerja PLN, saya di sini hanya sebagai satpam,” ungkap Jeri.
Sementara itu, Kuwono dari pihak PLN sama sekali tidak mengetahui atau mengingat hal tersebut, dia hanya memberikan keterangan singkat bahwa dia tidak mengetahui dan mengarahkan untuk bertanya kepada bagian perencanaan.
“Saya tidak hapal, Pak, mengenai hal itu. Coba langsung ke bagian perencanaan PLN terdekat,” jawab Kuwono singkat.

Pihak BPN, yang langsung dihubungi oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor, Yuliana, meminta diskusi dengan media mengenai kejadian tersebut. Pihak BPN merasa diberi masukan dan dalam waktu dekat akan berdiskusi.
“Saya berterimakasih atas masukannya dan informasinya. Mari kita cari waktu untuk surat layang diskusi, silahkan nanti kita jadwalkan. Sekalian, jadi info silaturahmi pelayanan pertanahan di Kabupaten Bogor kita,” terang Yuliana.
Sementara itu, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat mempertanyakan kinerja PLN, seharusnya sebelum memasang listrik harus diperiksa terlebih dahulu kelengkapan izin perumahan cluster, jangan asal pasang. Banyak tanggung jawab PLN yang harus dikoreksi dari kabel yang kusut di setiap sudut kota, namun hingga saat ini belum ada perbaikan.
“Seharusnya pihak PLN ketika akan memasang listrik terutama di perumahan cluster harus dicek terlebih dahulu IMB-nya. Jangan asal pasang saja. Saya juga mempertanyakan kabel-kabel yang kusut di setiap sudut kota bahkan di tengah kota, mengapa hal tersebut tidak bisa diperbaiki?” tutup Doelsamson SH, Ketua Umum Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi.
Berita Lainnya
Tags: Permasalahan Perumahan Cluster Tanpa Izin di Kabupaten Bogor
















